Connect With Us

Gegara Lihat Baju Minim, Pemuda Aniaya dan Coba Perkosa Mantan Istri di Indekos Neglasari

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 12 September 2024 | 17:47

Penangkapan pelaku pencurian disertai penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap mantan istri siri di Indekos Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Kamis 12 September 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pemuda berinisial MFR, 24, ditangkap polisi setelah aniaya dan berusaha memperkosa mantan istri sirinya di indekost kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Peristiwa itu menimpa korban berinisial LF, pada Sabtu, 7 September 2024, sekira pukul 06.00 WIB. Atas peristiwa yang dialaminya, korban langsung melapor ke Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dihari yang sama.

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Opsnal) Polres Metro Tangerang kota dan Unit Reskrim Polsek Neglasari, berhasil mengidentifikasi dan penangkapan MRF.

"Dari hasil keterangan pelaku bahwa korban adalah mantan istri sirihnya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis, 12 September 2024.

Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Aksi itu dipicu pelaku melihat korban menggunakan baju tak pantas saat masuk ke kamar kostnya. Kemudian terjadi cekcok mulut diantara keduanya.

"Saat cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu," ungkap Kapolres.

Korban LF pun berhasil lolos dari aksi rudapaksa setelah melakukan perlawanan. Kendati demikian pelaku malah berusaha mengambil ponsel korban yang tergeletak di atas kasur.

Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan. Lalu pelaku memukul bagian wajah korban. 

"Kemudian pelaku keluar dengan membawa dua HP yang ada di dalam tas, termasuk laptop milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta," terang Kapolres.

Terhadap pelaku MFR disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal selama 9 tahun.

PROPERTI
Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:29

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

WISATA
Tak Terurus, Telaga Biru Cigaru Kini Sudah Tak Lagi Biru

Tak Terurus, Telaga Biru Cigaru Kini Sudah Tak Lagi Biru

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:55

Telaga Biru Cigaru di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang dulu pernah menjadi wisata favorit keluarga untuk menikmati momen liburan, kini tampak sepi dan terbengkalai.

SPORT
Jelang Laga Lawan China, Coach Timnas U-17: Musuh Lebih Diunggulkan

Jelang Laga Lawan China, Coach Timnas U-17: Musuh Lebih Diunggulkan

Jumat, 6 Februari 2026 | 16:06

Pelatih Kepala Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-17 Nova Arianto menyebut bahwa skuad musuh berada di posisi yang lebih diunggulkan pada laga yang akan digelar di Indomie Arena Tangerang.

TANGSEL
Kali di Serpong Berwarna Putih, Diduga Tercemar Akibat Kebakaran Gudang Pestida Taman Tekno

Kali di Serpong Berwarna Putih, Diduga Tercemar Akibat Kebakaran Gudang Pestida Taman Tekno

Senin, 9 Februari 2026 | 16:09

Aliran kali di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berada di belakang Pergudangan Taman Tekno, berubah warna mrnjadi putih susu dan mengeluarkan aroma menyengat bahan kimia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill