Connect With Us

Gegara Lihat Baju Minim, Pemuda Aniaya dan Coba Perkosa Mantan Istri di Indekos Neglasari

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 12 September 2024 | 17:47

Penangkapan pelaku pencurian disertai penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap mantan istri siri di Indekos Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Kamis 12 September 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pemuda berinisial MFR, 24, ditangkap polisi setelah aniaya dan berusaha memperkosa mantan istri sirinya di indekost kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Peristiwa itu menimpa korban berinisial LF, pada Sabtu, 7 September 2024, sekira pukul 06.00 WIB. Atas peristiwa yang dialaminya, korban langsung melapor ke Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dihari yang sama.

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Opsnal) Polres Metro Tangerang kota dan Unit Reskrim Polsek Neglasari, berhasil mengidentifikasi dan penangkapan MRF.

"Dari hasil keterangan pelaku bahwa korban adalah mantan istri sirihnya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis, 12 September 2024.

Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Aksi itu dipicu pelaku melihat korban menggunakan baju tak pantas saat masuk ke kamar kostnya. Kemudian terjadi cekcok mulut diantara keduanya.

"Saat cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu," ungkap Kapolres.

Korban LF pun berhasil lolos dari aksi rudapaksa setelah melakukan perlawanan. Kendati demikian pelaku malah berusaha mengambil ponsel korban yang tergeletak di atas kasur.

Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan. Lalu pelaku memukul bagian wajah korban. 

"Kemudian pelaku keluar dengan membawa dua HP yang ada di dalam tas, termasuk laptop milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta," terang Kapolres.

Terhadap pelaku MFR disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal selama 9 tahun.

HIBURAN
Dongkrak Value Ikan Hias Lokal, Kontes Ikan Mas Koki Terbesar Digelar di Tangerang

Dongkrak Value Ikan Hias Lokal, Kontes Ikan Mas Koki Terbesar Digelar di Tangerang

Minggu, 10 Mei 2026 | 07:53

Dunia ikan hias Indonesia kembali bergeliat dengan hadirnya Elite Goldfish Championship (EGC) 2026 yang berlangsung pada 7–10 Mei 2026 di Pacific Garden Alam Sutera, Tangerang.

TOKOH
Ian Chavidz ASN Kota Tangerang Terpilih Ketua Alumni IPDN Angkatan 22

Ian Chavidz ASN Kota Tangerang Terpilih Ketua Alumni IPDN Angkatan 22

Sabtu, 9 Mei 2026 | 21:21

ASN Kota Tangerang Ian Chavidz Rizqiullah resmi terpilih sebagai Ketua alumni IPDN Angkatan 22 Adipati periode 2026-2030. Ia unggul telak dalam pemilihan yang digelar secara daring melalui sistem voting elektronik.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill