Connect With Us

Gegara Lihat Baju Minim, Pemuda Aniaya dan Coba Perkosa Mantan Istri di Indekos Neglasari

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 12 September 2024 | 17:47

Penangkapan pelaku pencurian disertai penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap mantan istri siri di Indekos Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Kamis 12 September 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pemuda berinisial MFR, 24, ditangkap polisi setelah aniaya dan berusaha memperkosa mantan istri sirinya di indekost kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Peristiwa itu menimpa korban berinisial LF, pada Sabtu, 7 September 2024, sekira pukul 06.00 WIB. Atas peristiwa yang dialaminya, korban langsung melapor ke Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dihari yang sama.

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Opsnal) Polres Metro Tangerang kota dan Unit Reskrim Polsek Neglasari, berhasil mengidentifikasi dan penangkapan MRF.

"Dari hasil keterangan pelaku bahwa korban adalah mantan istri sirihnya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis, 12 September 2024.

Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Aksi itu dipicu pelaku melihat korban menggunakan baju tak pantas saat masuk ke kamar kostnya. Kemudian terjadi cekcok mulut diantara keduanya.

"Saat cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu," ungkap Kapolres.

Korban LF pun berhasil lolos dari aksi rudapaksa setelah melakukan perlawanan. Kendati demikian pelaku malah berusaha mengambil ponsel korban yang tergeletak di atas kasur.

Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan. Lalu pelaku memukul bagian wajah korban. 

"Kemudian pelaku keluar dengan membawa dua HP yang ada di dalam tas, termasuk laptop milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta," terang Kapolres.

Terhadap pelaku MFR disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal selama 9 tahun.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

SPORT
Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41

Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

NASIONAL
Tarif Listrik PLN April hingga Juni 2026 Tidak Naik, Ini Rincian Lengkapnya

Tarif Listrik PLN April hingga Juni 2026 Tidak Naik, Ini Rincian Lengkapnya

Rabu, 1 April 2026 | 19:02

Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II 2026 atau periode April hingga Juni tetap dan tidak mengalami perubahan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill