Connect With Us

Gegara Lihat Baju Minim, Pemuda Aniaya dan Coba Perkosa Mantan Istri di Indekos Neglasari

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 12 September 2024 | 17:47

Penangkapan pelaku pencurian disertai penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap mantan istri siri di Indekos Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Kamis 12 September 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pemuda berinisial MFR, 24, ditangkap polisi setelah aniaya dan berusaha memperkosa mantan istri sirinya di indekost kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Peristiwa itu menimpa korban berinisial LF, pada Sabtu, 7 September 2024, sekira pukul 06.00 WIB. Atas peristiwa yang dialaminya, korban langsung melapor ke Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dihari yang sama.

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Opsnal) Polres Metro Tangerang kota dan Unit Reskrim Polsek Neglasari, berhasil mengidentifikasi dan penangkapan MRF.

"Dari hasil keterangan pelaku bahwa korban adalah mantan istri sirihnya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis, 12 September 2024.

Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Aksi itu dipicu pelaku melihat korban menggunakan baju tak pantas saat masuk ke kamar kostnya. Kemudian terjadi cekcok mulut diantara keduanya.

"Saat cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu," ungkap Kapolres.

Korban LF pun berhasil lolos dari aksi rudapaksa setelah melakukan perlawanan. Kendati demikian pelaku malah berusaha mengambil ponsel korban yang tergeletak di atas kasur.

Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan. Lalu pelaku memukul bagian wajah korban. 

"Kemudian pelaku keluar dengan membawa dua HP yang ada di dalam tas, termasuk laptop milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta," terang Kapolres.

Terhadap pelaku MFR disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal selama 9 tahun.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

HIBURAN
Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 11:35

Sejumlah pusat perbelanjaan besar di wilayah Tangerang memutuskan membatalkan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di Sumatera

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Senin, 29 Desember 2025 | 19:38

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

TEKNO
Abadikan Liburan Bak Fotografer Profesional, vivo V60 Series Hadirkan Teknologi Kamera ZEISS dan AI

Abadikan Liburan Bak Fotografer Profesional, vivo V60 Series Hadirkan Teknologi Kamera ZEISS dan AI

Jumat, 26 Desember 2025 | 17:59

vivo Indonesia resmi menghadirkan vivo V60 Series, sebuah generasi baru smartphone yang dirancang khusus sebagai "holiday kit" terbaik, untuk mengabadikan momen liburan dengan lebih jernih, kreatif, dan bermakna.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill