Connect With Us

Viral Aksi Bejat Driver Ojol Tega Perkosa Bocah Kelas 2 SD di Serang Banten

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 5 Maret 2024 | 20:38

Tangkapan layar driver ojol membawa bocah kelas 2 SD ke rumah kosong di Kota Serang, Banten, pada 26 Februari 2024. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Seorang oknum driver ojek online (ojol) tega memperkosa bocah kelas 2 SD di Kota Serang, Banten.

Kasus dugaan pemerkosaan ini pertama kali diviralkan oleh akun X (Twitter) @vryneeth pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Diketahui, pelaku berinisial SM merupakan seorang mahasiswa angkatan 2019 di salah satu kampus di Kota Serang, yang juga berprofesi sebagai ojol di aplikasi Maxim.

Berdasarkan surat tanda bukti laporan pengaduan dari Polres Serang, kronologi bermula saat korban dijemput oleh orang tidak dikenal yang mengaku sebagai suruhan ayah korban pada 26 Februari 2024, sekira pukul 11.00 WIB.

Namun bukannya diantar pulang, korban justru dibawa oleh pelaku ke rumah kosong di belakang Masjid Al Muhajirin, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Lalu, pelaku memaksa korban untuk membuka celananya, bahkan sempat mengancam korban.

"Kalau mau teriak juga percuma gak bakal ada yang nolongin, kalau mau cepat pulang cepat buka celananya," demikian tertulis dalam laporan pengaduan dikutip Selasa, 5 Maret 2024.

Korban sempat memberontak dan mencoba melarikan diri, namun ditangkap kembali oleh pelaku kemudian dibekap.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan meraba-raba, menggigit, hingga memasukkan jari ke area sensitif korban.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku membawa dan menurunkan korban di pinggir jalan di dekat SDN 3 Penancangan Kota Serang.

Akibat pelecehan tersebut, dari hasil visum area sensitif korban sampai robek.

Polres Serang Kota melalui akun resminya menyebut telah menerima laporan atas aksi pelecehan seksual tersebut.

"Untuk laporan sudah diterima oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota pada Jumat, 1 Maret 2024," tulis akun Polres Serang Kota.

Polisi kemudian meminta keterangan kepada korban dan orang tua korban, serta melakukan pencarian identitas pelaku.

Saat ini, pelaku telah menyerahkan diri ke Unit PPA Polres Serang Kota. Menurut informasi, pelaku telah melancarkan aksinya kepada lebih dari satu korban.

BISNIS
Atasi Sampah Kemasan, ALVAboard Gandeng Rekosistem Beri Warga Insentif dari Setoran Limbah

Atasi Sampah Kemasan, ALVAboard Gandeng Rekosistem Beri Warga Insentif dari Setoran Limbah

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:20

Meledaknya tren belanja online (e-commerce) dan logistik di Indonesia menyisakan tumpukan sampah kemasan yang kini menjadi masalah besar.

BANTEN
Bareskrim Tangkap 12 Tersangka Sindikat Penjualan Bayi di Medsos, Beroperasi di Banten hingga Papua

Bareskrim Tangkap 12 Tersangka Sindikat Penjualan Bayi di Medsos, Beroperasi di Banten hingga Papua

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:12

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri membongkar kasus jual beli bayi via media sosial (medsos) di sejumlah wilayah.

TANGSEL
Polres Tangsel Bongkar Peredaran Cartridge Etomidate di PIK II, Nilainya Hampir Rp1 Miliar

Polres Tangsel Bongkar Peredaran Cartridge Etomidate di PIK II, Nilainya Hampir Rp1 Miliar

Kamis, 26 Februari 2026 | 21:57

Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus cairan narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam cartridge vape merk WANT SEX senilai hampir Rp1 miliar.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill