Connect With Us

Awalnya Ngajak Jalan, Buruh Harian di Panongan Tangerang Bawa Gadis di Bawah Umur ke Rumah Lalu Memperkosanya

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 23 Januari 2024 | 17:44

Ilustrasi pemerkosaan dan pelecehan seksual pada anak perempuan di bawah umur. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tangerang. Kali ini pelakunya pria berinisial WS yang berprofesi sebagai buruh harian. 

Peristiwa tersebut berawal ketika pelaku dan korban berinisial NS yang sudah saling kenal janjian untuk main. Lalu pelaku menjemput korban di rumahnya, pada Senin 22 Januari 2024, lalu.

Saat di pertengahan jalan, tiba-tiba korban malah dibawah ke rumah pelaku kawasan di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

"Pengakuan adik saya, dia dibawa ke rumah pelaku. Kemudian, sekitar pukul 08.30 WIB, di sana pelaku langsung memaksa adik saya untuk melakukan persetubuhan," jelas kakak korban, Didi, Selasa 23 Januari 2024.

Tindakan itu sempat mendapat penolakan dan perlawanan dari korban. Namun pelaku mengancam korban akan membunuhnya jika tidak menuruti permintaannya.

"Karena adanya ancaman, adik saya takut dan terpaksa menurutinya," tambah Didi.

Kasus ini diketahui setelah korban menceritakan hal yang dialaminya ke pihak keluarga. Lalu, keluarga korban langsung melaporkannya ke polisi.

"Hari itu juga kita langsung buat LP (laporan) di Polresta Tangerang," ungkap Didi.

Sementara itu, Kasar Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf membenarkan terkait adanya tindakkan persetubuhan anak di bawah umur.

 

Pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan untuk membuat terang peristiwa dugaan persetubuhan itu.

"Ya, benar kita sudah terima laporan. Ini jadi atensi kami, penyidik akan segera lakukan tahap penyelidikan," tegasnya.

OPINI
Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Senin, 8 Desember 2025 | 19:55

Istilah daur ulang tentu sudah tidak asing lagi. Pada dasarnya, daur ulang merupakan proses mengolah kembali limbah atau barang bekas menjadi produk yang lebih bermanfaat.

SPORT
Taklukkan Tri Brata FC, Persikota Tangerang Puncaki Klasemen Liga 3 2025/2026

Taklukkan Tri Brata FC, Persikota Tangerang Puncaki Klasemen Liga 3 2025/2026

Jumat, 5 Desember 2025 | 21:54

Persikota Tangerang meraih kemenangan penting dalam lanjutan Liga Nusantara (Liga 3) Musim 2025/2026 Grup B usai menundukkan Tri Brata FC Bengkulu dengan skor 2-1 pada pertandingan yang berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, malam.

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill