Connect With Us

Awalnya Ngajak Jalan, Buruh Harian di Panongan Tangerang Bawa Gadis di Bawah Umur ke Rumah Lalu Memperkosanya

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 23 Januari 2024 | 17:44

Ilustrasi pemerkosaan dan pelecehan seksual pada anak perempuan di bawah umur. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tangerang. Kali ini pelakunya pria berinisial WS yang berprofesi sebagai buruh harian. 

Peristiwa tersebut berawal ketika pelaku dan korban berinisial NS yang sudah saling kenal janjian untuk main. Lalu pelaku menjemput korban di rumahnya, pada Senin 22 Januari 2024, lalu.

Saat di pertengahan jalan, tiba-tiba korban malah dibawah ke rumah pelaku kawasan di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

"Pengakuan adik saya, dia dibawa ke rumah pelaku. Kemudian, sekitar pukul 08.30 WIB, di sana pelaku langsung memaksa adik saya untuk melakukan persetubuhan," jelas kakak korban, Didi, Selasa 23 Januari 2024.

Tindakan itu sempat mendapat penolakan dan perlawanan dari korban. Namun pelaku mengancam korban akan membunuhnya jika tidak menuruti permintaannya.

"Karena adanya ancaman, adik saya takut dan terpaksa menurutinya," tambah Didi.

Kasus ini diketahui setelah korban menceritakan hal yang dialaminya ke pihak keluarga. Lalu, keluarga korban langsung melaporkannya ke polisi.

"Hari itu juga kita langsung buat LP (laporan) di Polresta Tangerang," ungkap Didi.

Sementara itu, Kasar Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf membenarkan terkait adanya tindakkan persetubuhan anak di bawah umur.

 

Pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan untuk membuat terang peristiwa dugaan persetubuhan itu.

"Ya, benar kita sudah terima laporan. Ini jadi atensi kami, penyidik akan segera lakukan tahap penyelidikan," tegasnya.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

HIBURAN
Khusus Oktober, Pakons Prime Hadirkan Promo Kamar Plus Tiket CGV Mulai Rp550 Ribu

Khusus Oktober, Pakons Prime Hadirkan Promo Kamar Plus Tiket CGV Mulai Rp550 Ribu

Jumat, 16 Oktober 2026 | 07:48

Pakons Prime Hotel Tangerang menghadirkan dua paket promosi kamar selama Oktober 2026.

BANTEN
Bayi Sulit Menyusu Belum Tentu Tongue Tie, Ini Penjelasan Dokter 

Bayi Sulit Menyusu Belum Tentu Tongue Tie, Ini Penjelasan Dokter 

Jumat, 16 Oktober 2026 | 10:36

Bayi yang kesulitan menyusu memang kerap membuat orang tua khawatir, terlebih ketika muncul dugaan tongue tie atau kondisi yang membatasi gerakan lidah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill