Connect With Us

Oknum Ustaz Cabuli Santri di Ponpes Balaraja Tangerang Dibekuk Setelah 3 Bulan Buron

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 13 Desember 2023 | 04:52

Ustaz pelaku pencabulan di Ponpes Assalim Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin 12 Desember 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil menangkap oknum ustadz berinisial NF setelah terbukti mencabuli santrinya yang masih di bawah umur.

NF yang merupakan Guru Agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Assalim Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, sempat buron selama kurang lebih 3 bulan.

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengatakan pelaku NF ditangkap petugas di tempat persembunyiannya di Karawang, Jawa Barat, Senin 11 Desember 2023.

Sebelumnya, pelaku ini dilaporkan salah satu orang tua santri karena anaknya dicabuli oleh pelaku.

"Orang tua korban melaporkan perbuatan NF di bulan September," katanya.

Arief menyatakan berdasar laporan tersebut pihaknya langsung berupaya mengumpulkan bukti cukup dan juga bukti tambahan, untuk bisa menetapkan pelaku NF sebagai tersangka.

Dari pengakuan NF, modus yang digunakannya untuk mencabuli santrinya ini atas dasar kedekatan. Saat waktu atau jam istirahat, NF mengeksploitasi tubuh anak didiknya tersebut.

"Tersangka mengaku korbannya baru satu anak," terangnya.

Kendati demikian, Arief menegaskan penyidik akan terus menggali kembali keterangan dari tersangka, ditambah dengan pemeriksaan ahli Psikolog.

"Untuk mengetahui modus dan lain yang dimiliki pelaku," ucapnya.

Arief mengungkapkan atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 82 UU No 17/2016 dan atau 289 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara, ditambah 1/3 masa ancaman," pungkasnya.

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill