Connect With Us

Oknum Ustaz Cabuli Santri di Ponpes Balaraja Tangerang Dibekuk Setelah 3 Bulan Buron

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 13 Desember 2023 | 04:52

Ustaz pelaku pencabulan di Ponpes Assalim Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin 12 Desember 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil menangkap oknum ustadz berinisial NF setelah terbukti mencabuli santrinya yang masih di bawah umur.

NF yang merupakan Guru Agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Assalim Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, sempat buron selama kurang lebih 3 bulan.

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengatakan pelaku NF ditangkap petugas di tempat persembunyiannya di Karawang, Jawa Barat, Senin 11 Desember 2023.

Sebelumnya, pelaku ini dilaporkan salah satu orang tua santri karena anaknya dicabuli oleh pelaku.

"Orang tua korban melaporkan perbuatan NF di bulan September," katanya.

Arief menyatakan berdasar laporan tersebut pihaknya langsung berupaya mengumpulkan bukti cukup dan juga bukti tambahan, untuk bisa menetapkan pelaku NF sebagai tersangka.

Dari pengakuan NF, modus yang digunakannya untuk mencabuli santrinya ini atas dasar kedekatan. Saat waktu atau jam istirahat, NF mengeksploitasi tubuh anak didiknya tersebut.

"Tersangka mengaku korbannya baru satu anak," terangnya.

Kendati demikian, Arief menegaskan penyidik akan terus menggali kembali keterangan dari tersangka, ditambah dengan pemeriksaan ahli Psikolog.

"Untuk mengetahui modus dan lain yang dimiliki pelaku," ucapnya.

Arief mengungkapkan atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 82 UU No 17/2016 dan atau 289 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara, ditambah 1/3 masa ancaman," pungkasnya.

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill