Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangsel Dihukum Sapu Jalan
Minggu, 18 Januari 2026 | 20:15
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.
TANGERANGEWS.com-Seorang ayah di Kota Tangerang Selatan, tega memperkosa terhadap putri kandungnya sendiri berinisial yang masih di bawah umur hingga hamil 8 bulan.
Pelaku berinisial MN, 53, warga Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangsel itu melakukan perbuatan kejinya sebanyak 18 kali kepada FN, 17.
Kanit PPA Polres Kota Tangsel Ipda Galih mengatakan, kasus itu diketahui, saat korban FN menceritakan kondisinya kepada guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolahnya.
Sebab, saat itu FN tidak bisa mengikuti pembelajaran lantaran kondisinya yang tengah mengandung.
"Atas cerita korban, pihak sekolah memanggil ibunya, yang ditindaklanjuti dengan proses interogasi kepada korban. Akhirnya korban mengaku bila ia telah dihamili ayahnya sendiri," kata Galih, Kamis 30 November 2023.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Tangsel, lalu ditindak lanjuti dengan mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Pondok Aren, pada Rabu, 29 November 2023.
"Pelaku telah kami amankan semalam, yang selanjutnya kami bawa ke Polres Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan. Fakta selanjutnya masih akan kami dalami," jelasnya.
Berdasarkan informasi, saat penangkapan pelaku berlangsung dramatis, lantaran dia membantah tudingan telah memperkosa korban hingga hamil.
Bahkan warga yang sempat tersulut emosi berusaha memukulinya. Namun, dicegah oleh aparat Kepolisian yang berada di lokasi.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.
TODAY TAGKomisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.
Wali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews