Connect With Us

Pemuda di Tangerang 10 Hari Sekap dan Perkosa Remaja Wanita di Gudang Rumahnya

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:41

Ilustrasi pemerkosaan terhadap perempuan tak berdaya. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com-Seorang pemuda berinisial YH, 19, menyekap dan memperkosa remaja wanita berusia 17 tahun di gudang rumahnya selama 10 hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menjelaskan peristiwa ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku lewat media sosial Facebook. Keduanya pun kemudian menjalin hubungan pacaran.

"Hubungan korban dengan pelaku menurut keterangan awal korban, berpacaran dengan berkenalan melalui Facebook," katanya, seperti dilansir dari Detikcom, Selasa 29 Oktober 2024.

Selanjutnya, YH membujuk korban untuk datang ke rumahnya di kawasan Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Koban yang tidak merasa curiga lalu mendatangi lokasi.

Namun ternyata pelaku menyekap korban di dalam gudang rumah pelaku. Selain itu, pelaku juga memperkosanya selama kurang lebih 10 hari.

"Korban berada di gudang lantai dua rumah terlapor dan telah menyetubuhi korban. Dari pengakuan korban, jika dia menolak, maka terlapor akan mengikat korban dengan tali," ungkap Ade Ary.

Selanjutnya korban berhasil diri dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Jatiuwung dengan dibantu saksi.

Ade Ary mengatakan petugas saat ini masih melakukan pencarian tehadap keberadaan pelaku.

Sedangkan korban sudah menjalani visum. Saat ini, korban sudah diserahkan kepada orang tuanya.

"Hari ini kami masih melakukan upaya untuk cari dan tangkap pelakunya. Untuk korban telah divisum kebidanan dan visum luar," ujarnya.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

KOTA TANGERANG
Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

BANTEN
Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.

TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill