Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pemuda berinisial YH, 19, menyekap dan memperkosa remaja wanita berusia 17 tahun di gudang rumahnya selama 10 hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menjelaskan peristiwa ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku lewat media sosial Facebook. Keduanya pun kemudian menjalin hubungan pacaran.
"Hubungan korban dengan pelaku menurut keterangan awal korban, berpacaran dengan berkenalan melalui Facebook," katanya, seperti dilansir dari Detikcom, Selasa 29 Oktober 2024.
Selanjutnya, YH membujuk korban untuk datang ke rumahnya di kawasan Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Koban yang tidak merasa curiga lalu mendatangi lokasi.
Namun ternyata pelaku menyekap korban di dalam gudang rumah pelaku. Selain itu, pelaku juga memperkosanya selama kurang lebih 10 hari.
"Korban berada di gudang lantai dua rumah terlapor dan telah menyetubuhi korban. Dari pengakuan korban, jika dia menolak, maka terlapor akan mengikat korban dengan tali," ungkap Ade Ary.
Selanjutnya korban berhasil diri dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Jatiuwung dengan dibantu saksi.
Ade Ary mengatakan petugas saat ini masih melakukan pencarian tehadap keberadaan pelaku.
Sedangkan korban sudah menjalani visum. Saat ini, korban sudah diserahkan kepada orang tuanya.
"Hari ini kami masih melakukan upaya untuk cari dan tangkap pelakunya. Untuk korban telah divisum kebidanan dan visum luar," ujarnya.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian terkait evaluasi masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) telah rampung.
Sebanyak 39,7 ton sampah berhasil diangkut dari aliran Kali Sabi, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang, dalam aksi pembersihan massal yang berlangsung pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews