TANGERANGNEWS.com-Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan bangunan liar (bangli) semi permanen yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi di Kecamatan Neglasari.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan pihaknya menyegel enam kamar di deretan bangunan semi permanen di atas lahan milik Perseroan Terbatas (PT) Angkasa Pura yang disalahgunakan sebagai lokasi praktik prostitusi.
Proses penyegelan merupakan upaya tindak lanjut dari Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 dan Perda Nomor 8 Tahun 2018.
“Kami baru saja melakukan penyegelan bangunan yang disinyalir masyarakat sebagai tempat praktik prostitusi selama operasi penegakan Perda dini hari tadi," ujarnya, Senin 11 Agustus 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi di sejumlah kamar yang semakin memperkuat bahwa bangunan semi permanen ini memang disalahgunakan sebagai tempat prostitusi.

Ia melanjutkan, Satpol PP Kota Tangerang telah melakukan pemasangan garis polisi untuk mengamankan bangunan semi permanen tersebut sementara waktu.
"Kami telah melayangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kepada pemilik bangunan, untuk dilakukan penindakan pemeriksaan secara lebih lanjut," tegas Irman.
Pihaknya berharap penyegelan lokasi praktik prostitusi dapat mendukung keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, sekaligus mengajak semua lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengantispasi pelanggaran Perda di lingkungan masing-masing.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan pengawasan di sekitar lingkungan masing-masing seperti memberikan laporan bila menemukan lokasi-lokasi yang disinyalir sebagai tempat praktik prostitusi, yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.