Connect With Us

Selain Jadi Tempat Prostitusi, Hotel Jam-jaman di Ruko Ciputat Diduga Tidak Miliki IMB

Yanto | Jumat, 29 November 2024 | 22:26

Ratusan warga demo hotel diduga jadi tempat prostitusi di ruko Jalan H Juanda, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel, Jumat 29 November 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Hotel yang jadi tempat prostitusi di ruko kawasan Jalan H Juanda, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat 29 November 2024.

Berdasarkan informasi, hotel tersebut melayani waktu menginap jam-jaman dengan harga mulai dari Rp200 ribu.

Atas hal tersebut, ratusan warga dan pemilik ruko di sekitar hotel melakukan aksi demo.

Muhammad Insan, Koordinator Paguyuban Aksi Warga Ciputat mengungkapkan ruko yang kini difungsikan sebagai penginapan short time ini tidak memiliki IMB yang sah.

Bahkan, area tersebut dulunya merupakan sungai yang kini telah ditimbun dan dibangun ruko.

"IMB enggak ada, parkir enggak ada izin, bahkan ini dulunya sungai. Kalau kita cek GPS, jelas sekali area ini harusnya jadi lahan hijau," tegasnya.

Insan menambakan laporan mengenai ruko tersebut sudah disampaikan ke pihak berwenang, termasuk Polres dan Wali Kota Tangsel. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas yang dilakukan. 

"Kami sudah bikin surat, semuanya sudah dilaporkan. Tapi anehnya, kenapa sampai sekarang belum ada tindakan? Apakah ada yang melindungi mereka?" katanya.

Warga juga mengklaim kerap melihat aktivitas muda mudi maupun lawan jenis yang diduga bukan pasangan suami istri, keluar masuk hotel.

"Setiap malam, warga di sini menyaksikan banyak perempuan muda yang keluar masuk dengan tamu-tamu asing. Kami menduga kuat ini dijadikan tempat prostitusi terselubung!" ujar seorang warga.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill