Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2
Minggu, 10 Mei 2026 | 21:58
Pengguna kendaraan listrik di wilayah Banten semakin dimanjakan dengan kehadiran fasilitas pengisian daya berkecepatan tinggi.
TANGERANGNEWS.com-Hotel yang jadi tempat prostitusi di ruko kawasan Jalan H Juanda, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat 29 November 2024.
Berdasarkan informasi, hotel tersebut melayani waktu menginap jam-jaman dengan harga mulai dari Rp200 ribu.
Atas hal tersebut, ratusan warga dan pemilik ruko di sekitar hotel melakukan aksi demo.
Muhammad Insan, Koordinator Paguyuban Aksi Warga Ciputat mengungkapkan ruko yang kini difungsikan sebagai penginapan short time ini tidak memiliki IMB yang sah.
Bahkan, area tersebut dulunya merupakan sungai yang kini telah ditimbun dan dibangun ruko.
"IMB enggak ada, parkir enggak ada izin, bahkan ini dulunya sungai. Kalau kita cek GPS, jelas sekali area ini harusnya jadi lahan hijau," tegasnya.
Insan menambakan laporan mengenai ruko tersebut sudah disampaikan ke pihak berwenang, termasuk Polres dan Wali Kota Tangsel. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas yang dilakukan.
"Kami sudah bikin surat, semuanya sudah dilaporkan. Tapi anehnya, kenapa sampai sekarang belum ada tindakan? Apakah ada yang melindungi mereka?" katanya.
Warga juga mengklaim kerap melihat aktivitas muda mudi maupun lawan jenis yang diduga bukan pasangan suami istri, keluar masuk hotel.
"Setiap malam, warga di sini menyaksikan banyak perempuan muda yang keluar masuk dengan tamu-tamu asing. Kami menduga kuat ini dijadikan tempat prostitusi terselubung!" ujar seorang warga.
Pengguna kendaraan listrik di wilayah Banten semakin dimanjakan dengan kehadiran fasilitas pengisian daya berkecepatan tinggi.
TODAY TAGSeorang warga negara (WN) India ditangkap aparat Bea Cukai karena hendak penyelundupkan serbuk emas murni di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja massal menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews