TANGERANGNEWS.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan nama secara sembarangan sesuai regulasi terbaru terkait penulisan nama di identitas resmi.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menjelaskan, aturan tersebut telah dituangkan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Menurutnya, setiap warga harus memperhatikan syarat teknis agar dokumen kependudukan lebih rapi dan mudah digunakan dalam berbagai layanan publik.
"Nama yang tertulis di identitas kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir dan menggunakan huruf Latin. Tidak boleh menggunakan angka, singkatan dan tanda baca kecuali pada gelar. Marga dan gelar dapat dicantumkan dengan singkatan sesuai kaidah bahasa Indonesia," ungkapnya.
Ketentuan tersebut juga mengatur nama wajib terdiri dari minimal dua kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi.
Rizal menambahkan, kebijakan ini dirancang bukan hanya untuk kerapian dokumen, tetapi juga agar anak tidak diberi nama yang bisa menimbulkan stigma atau menjadi bahan ejekan.
"Pemberian nama sesuai aturan juga sebagai bentuk tertib administrasi. Sehingga, mempermudah pelayanan publik dan menjaga efektivitas sistem administrasi kependudukan," jelasnya.