Connect With Us

Jangan Asal Beri Nama Anak, Ini Aturannya 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 23 September 2025 | 19:14

Ilustrasi Anak. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan nama secara sembarangan sesuai regulasi terbaru terkait penulisan nama di identitas resmi.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menjelaskan, aturan tersebut telah dituangkan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. 

Menurutnya, setiap warga harus memperhatikan syarat teknis agar dokumen kependudukan lebih rapi dan mudah digunakan dalam berbagai layanan publik.

"Nama yang tertulis di identitas kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir dan menggunakan huruf Latin. Tidak boleh menggunakan angka, singkatan dan tanda baca kecuali pada gelar. Marga dan gelar dapat dicantumkan dengan singkatan sesuai kaidah bahasa Indonesia," ungkapnya.

Ketentuan tersebut juga mengatur nama wajib terdiri dari minimal dua kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi. 

Rizal menambahkan, kebijakan ini dirancang bukan hanya untuk kerapian dokumen, tetapi juga agar anak tidak diberi nama yang bisa menimbulkan stigma atau menjadi bahan ejekan.

"Pemberian nama sesuai aturan juga sebagai bentuk tertib administrasi. Sehingga, mempermudah pelayanan publik dan menjaga efektivitas sistem administrasi kependudukan," jelasnya.

BANTEN
Belajar dari Tragedi Tsunami 2018, Banten Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Belajar dari Tragedi Tsunami 2018, Banten Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Selasa, 23 September 2025 | 17:15

Provinsi Banten memperkuat posisinya dalam menghadapi ancaman bencana alam, belajar dari pengalaman traumatis seperti tsunami yang melanda pada 2018 dan banjir besar pada 2020.

TEKNO
Komdigi Kaji Aturan Wajib Scan Wajah dan Sidik Jari untuk Akun Medsos

Komdigi Kaji Aturan Wajib Scan Wajah dan Sidik Jari untuk Akun Medsos

Selasa, 23 September 2025 | 18:04

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji wacana penggunaan data biometrik, seperti pemindaian wajah dan sidik jari, sebagai syarat wajib untuk aktivasi akun media sosial.

MANCANEGARA
Prabowo Pidato di KTT PBB, Sebut Indonesia Siap Akui Israel Jika Palestina Merdeka

Prabowo Pidato di KTT PBB, Sebut Indonesia Siap Akui Israel Jika Palestina Merdeka

Selasa, 23 September 2025 | 10:01

Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan sikap Indonesia terkait konflik Palestina dan Israel dalam pidatonya di Konferensi Tingkat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (KTT PBB) di Markas Besar PBB, New York, Selasa, 23 September 2025, waktu setempat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill