TANGERANGNEWS.com-Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji yang meresahkan warga, di Kota Tangerang.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah kontrakan di Kecamatan Pinang ini pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1 juta setiap harinya atau Rp30 juta per bulan dari kegiatan berbahaya ini.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono menyatakan aksi pelaku K, 41, dan AA, 31, memindahkan isi gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dan menjualnya dengan harga pasar.
“Mereka memanfaatkan selisih harga gas subsidi dan non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan besar. Satu tabung bisa untung Rp70.000, dikalikan puluhan tabung per hari,” ujar Prapto kepada TangerangNews, Kamis 02 Oktober 2025
Selain merugikan negara dan masyarakat, kegiatan ini sangat berbahaya. Proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan yang layak, berisiko menimbulkan kebakaran atau ledakan. Polisi menyita sejumlah alat pemindah gas, puluhan tabung elpiji berbagai ukuran.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,"tutupnya Prapto.