TANGEANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) tengah gencar melakukan sosialisasi mengenai potongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang selalu ada di tagihan listrik bulanan masyarakat.
Pemkot mengungkap, dana tersebut ternyata dikembalikan sepenuhnya untuk keperluan publik yang sangat vital.
Sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik ini tengah dilakukan Pemkot Tangerang di 13 kecamatan, termasuk Neglasari dan Batuceper pada Rabu 22 Oktober 2025. Sosialisasi ini dihadiri perwakilan warga, ketua RW, dan para lurah.
PPJ untuk Penerangan dan Perawatan Jalan
Kepala BPKD Kota Tangerang Agus Andriansjah menjelaskan tujuan utama sosialisasi adalah untuk menciptakan pemahaman yang komprehensif mengenai fungsi dan manfaat PPJ.
"Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang hasilnya secara utuh dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam penyediaan dan perawatan lampu penerangan jalan di seluruh wilayah Kota Tangerang," tuturnya.
Dengan kata lain, setiap warga yang membayar PPJ telah berkontribusi langsung agar jalanan kota tetap terang, aman, dan meminimalisir risiko kecelakaan di malam hari.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, BPKD juga menghadirkan narasumber dari PT. PLN (Persero) UP3 Cikokol dan Bidang Pembangunan PJU Dinas Perhubungan Kota Tangerang, untuk menjelaskan mekanisme PBJT dan layanan terbaru PLN.
Agus menekankan bahwa langkah transparansi ini sangat penting agar masyarakat mengetahui ke mana arah pajak yang mereka bayarkan.
"Dengan begitu, tingkat kepercayaan dan partisipasi dalam membayar pajak daerah akan semakin meningkat," jelasnya.
Pemkot Tangerang berharap, dengan pemahaman yang lebih baik tentang peran pajak daerah, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya kontribusi mereka dalam mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan dan bercahaya.