TANGERANGNEWS.com-Sebagai upaya mendorong program penghijauan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meluncurkan kanal permintaan bibit pohon gratis, “Bank Pohon” di Super Apps Tangerang LIVE.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menuturkan, Bank Pohon merupakan program kolaborasi bersama masyarakat untuk mengampanyekan perlindungan dan pelestarian lingkungan dengan cara menanam pohon secara gratis.
“Kami meluncurkan kanal Bank Pohon untuk memfasilitasi masyarakat bisa lebih mudah untuk mulai melakukan penghijauan di lingkungannya masing-masing. Jadi tidak perlu bingung bagaimana caranya mendapat bibit pohon, karena kanal Bank Pohon sudah sediakan secara gratis,” ujar Wawan, Jumat 24 Oktober 2025.
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang meluncurkan kanal Bank Pohon untuk memfasilitasi kemudahan permohonan permintaan bibit pohon di Kota Tangerang.
Adanya kanal Bank Pohon membuat masyarakat bisa mengajukan permintaan bibit pohon langsung lewat gawai atau website tanpa perlu datang ke kantor.
“Mari maanfaat layanan kemudahan ini sekaligus berkontribusi untuk lingkungan yang lebih hijau dan sehat mulai dari rumah sendiri,” tambahnya.
Berikut ini adalah cara mengajukan permintaan pohon gratis melalu fitur “Bank Pohon” di Super Apps Tangerang LIVE, di antaranya:
1. Registrasi dan login terlebih dahulu di Super Apps Tangerang LIVE
2. Setelah berhasil login, pilih menu “Bank Pohon” di tampilan menu utama
3. Silahkan isi data form dengan benar dan sesuai
4. Lampirkan juga foto rencana lokasi penanaman pohon
5. Setelah data terisi, jangan lupa menceklis pernyataan kebenaran data dan pertanggung jawaban
6. Setelah berhasil menyimpan, tunggu sampai email konfirmasi dikirim
7. Cek secara berkala sampai pengajuan diterima (permohonan dapat divek di kolom menu pengajuan)
8. Jika permohonan ditolak, maka pemohon menerima alasan ditolak, dan jika permohonan diterima pemohon akan menerima tautan untuk mengunduh surat jalan yang diperlukan untuk pengambilan bibit pohon yang telah disetujui
9. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang akan memindai QR Code pada surat jalan yang diterima oleh pemohon dan pohon siap untuk diserahkan
10. Setelah pohon diserahkan, pemohon diwajibkan untuk melakukan pelaporan secara berkala dengan batas waktu 30 hari kalender. Jika tidak melakukan pelaporan maka pemohon tidak dapat melakukan permohonan bibit kembali