TANGERANGNEWS.com- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengamankan enam pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada di dalam satu kamar penginapan, Selasa, 28 Oktober 2025, malam.
Para pasangan tersebut, kemudian diamankan lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
"Selanjutnya sudah diberikan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar lainnya," ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra dalam keterangannya, Rabu, 29 Oktober 2025.
Para pelanggar kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk menjalani pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Langkah tersebut dilakukan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
”Tidak hanya pembinaan, kami juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan memberikan laporan bila menemukan aktivitas yang terindikasi melanggar Perda sehingga bisa langsung ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan,” tambahnya.
Irman menambahkan, razia akan terus dilakukan secara rutin di berbagai titik yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran.
Menurutnya, razia semacam ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban di wilayah Kota Tangerang.
”Kami memastikan, operasi ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkala sebagai bentuk konsistensi kami dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kota Tangerang,” pungkasnya.