TANGERANGNEWS.com-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota akan memulai Operasi Zebra Jaya 2025 sebagai upaya masif untuk meningkatkan kedisiplinan dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Operasi ini rencananya akan berlangsung selama dua pekan penuh, yakni mulai Senin, 17 November hingga Minggu, 30 November 2025.
Dalam sosialisasi terbarunya melalui video edukatif, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mengingatkan bahwa faktor manusia atau sekitar 61 persen adalah penyebab utama dari seluruh kecelakaan lalu lintas.
AKP Prapto Lasono, Kasi Humas Polres Metro Tangerang menjelaskan operasi ini menjadi penekanan serius terhadap perilaku pengemudi yang berisiko.
"Seperti menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, pidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, melawan arus dan melebihi batas kecepatan, serta berkendara dalam pengaruh alkohol," tegasnya, Minggu 16 November 2025.
Adapun lokasi yang menjadi fokus penindakan yakni beberapa ruas jalan arteri karena rawan pelanggaran
Polres Metro Tangerang Kota juga mengingatkan kembali mengenai sanksi hukum yang akan diberlakukan sesuai UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009:
Penggunaan HP saat berkendara (Pasal 106 Ayat 1): Kurungan maksimum 3 bulan atau denda maksimum Rp 750.000.
Tidak mengenakan helm SNI (Pasal 291): Kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000.
Balapan liar di jalan (Pasal 297): Pidana kurungan maksimum 1 tahun atau denda maksimum Rp 3.000.000.
"Melalui Operasi Zebra Jaya 2025, kami menghimbau seluruh masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas)," kata Prapto.