TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti sebanyak 116 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan tetap alias telah inkrah, Kamis 27 November 2025.
Kepala Seksi Intelijen AA Made Suarja Teja Buana mengatakan 116 perkara tersebut diataranya 75 perkara narkotika dan 41 perkara non Narkotika.
"Untuk narkotika yang dimusnahkan antara lain ganja 7.002,6825 gram (7 Kg) , sabu 1.646,0622 gram (1,6 Kg), ekstasi 99,0076 gram, 1.608 butir Tramadol, Exymer 1.864 butir, Alprazolam 28 butir dan obat obatan cina 34. 272," katanya.
Barang bukti Lainnya yang dimusnahkan antara lain 53 unit HP, 1 pucuk senjata api rakitan dan mainan, 2 pucuk golok dan clurit serta barabukti kejahatan pendukung lainnya.
Adapun pemusnahan seperti Narkoba dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk senjata tajam serta senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin gerinda, untuk HP dihancurkan menggunakan martil.
Kepala Kejaksaan Negri Kota Tangerang Muhammad Amin mengatakan semua barang bukti yang dimusnahkan seluruh perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Seluruh perkara sudah inkrah," ungkapnya.