Connect With Us

Pria Ini Ditangkap Simpan Narkoba, 4 Senpi dan 100 Amunisi di Apartemen Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 3 Desember 2025 | 16:01

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menunjukkan barang bukti narkoba, senpi hingga amunisi yang diamankan dari pria inisial WW di apartemen Western Resort Apartemen, Pinang, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus besar peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal dari sebuah unit apartemen mewah di Kota Tangerang.

Dalam penggeledahan dramatis pada Rabu 26 November 2025 lalu, petugas meringkus seorang pria berinisial WW yang diduga menjadikan tempat tinggalnya sebagai tempat penyimpanan barang haram.

Apartemen di Western Resort Apartemen, Pinang, Kota Tangerang, itu dipenuhi narkoba dan amunisi ilegal.

 

Terungkap dari Pengembangan Kasus 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyhadi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika sebelumnya.

"Setelah adanya pengembangan perkara, terdapatlah nama saudara WW yang diketahui tinggal di lokasi yang sudah kami sebutkan tadi," ujarnya, Selasa 2 Desember 2025.

Saat penggeledahan, penyidik mendapati WW tak hanya menguasai, tetapi juga diduga kuat mengonsumsi berbagai jenis narkotika.

 

Narkoba, Sepi dan Amunisi Disita

Petugas menyita berbagai jenis narkotika, mulai dari dua paket sabu (0,64 gram), lima butir ekstasi berbagai warna, hingga dua bungkus ketamin (21,23 gram).

Selain itu, polisi juga menyita sembilan botol cairan kanabinoid sintetis seberat total 150 gram, yang belakangan populer di kalangan pengguna narkoba jenis baru.

Tak berhenti di situ, tersangka WW ternyata juga menyimpan koleksi senjata api ilegal yang sangat membahayakan. Di antaranya ada 3 senjata api rakitan jenis Harlot, 1 senjata api merek Walther P22 dan 1 airsoft gun jenis revolver.

"Ada juga 4 magazin, 49 butir peluru kaliber 22 LR, 1 butir peluru tajam 9 mm, 50 butir peluru hampa dan dua kotak penyimpanan senjata api," kata Aditya Bennyhadi.

Petugas pun mendapati empat timbangan digital dan alat isap sabu di lokasi, memperkuat dugaan bahwa apartemen tersebut juga digunakan untuk transaksi.

 

Terancam Hukuman Berlapis

Akibat perbuatannya, pelaku WW dijerat dengan dua undang-undang sekaligus. Untuk kasus narkotika, ia dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sementara untuk kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin, ia diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang senjata api ilegal," tegas Aditya Bennyhadi.

BISNIS
Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Jumat, 5 Juni 2026 | 23:57

Industri makanan dan minuman nasional, khususnya sektor minuman kemasan, terus menunjukkan resiliensinya sebagai salah satu tulang punggung manufaktur di Indonesia.

HIBURAN
Hotel Santika BSD Angkat Kuliner Pesisir Jawa ke Meja Restoran, Ada Mangut Ikan Kakap Kaya Rempah

Hotel Santika BSD Angkat Kuliner Pesisir Jawa ke Meja Restoran, Ada Mangut Ikan Kakap Kaya Rempah

Selasa, 2 Juni 2026 | 11:08

Di tengah menjamurnya menu modern, Hotel Santika Premiere ICE BSD City menghadirkan kuliner tradisional Mangut Ikan Kakap sebagai menu spesial yang terinspirasi dari masakan khas pesisir Jawa Tengah dan Yogyakarta.

NASIONAL
Gantikan Dadan, Kepala BGN Nanik Stop Tambah SPPG Baru

Gantikan Dadan, Kepala BGN Nanik Stop Tambah SPPG Baru

Kamis, 4 Juni 2026 | 22:50

Usai ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang langsung membeberkan sejumlah langkah strategis ke depan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill