Connect With Us

Polsek Jatiuwung Ringkus 1 Pelaku dan 2 Penadah Curanmor saat Hendak Kirim Motor Curian ke Lampung

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 13 Januari 2026 | 18:25

Pelaku dan penadah curanmor ditangkap aparat Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pelarian spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ZA berakhir di tangan jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota.

Tak sendirian, polisi juga meringkus dua penadah yang berencana menyelundupkan motor hasil curian hingga ke wilayah Lampung.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengungkapkan tim penyidik melakukan pengejaran setelah memantau pergerakan pelaku melalui rekaman CCTV pada Minggu 11 Januari 2026 pagi di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.

"Saat kendaraan terpantau bergerak, tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku," ujarnya, Selasa 13 Januari 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZA selaku eksekutor utama telah beraksi di puluhan lokasi di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang.

Dengan bermodalkan kunci letter T, ia menggasak motor incarannya dalam waktu singkat.

Sementara itu, dua pelaku lainnya, DH dan DN, berperan sebagai penadah sekaligus pengangkut. Keduanya bertugas memastikan motor hasil kejahatan tersebut keluar dari wilayah Tangerang untuk dijual kembali.

"Sebagian motor hasil curian rencananya akan dibawa ke wilayah Lampung," tambah Rabiin.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya 2 unit sepeda motor Honda Beat, Kunci letter T beserta mata kuncinya, STNK hasil curian, uang tunai, dan telepon genggam, rekaman CCTV yang menjadi bukti kunci keterlibatan pelaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan anggotanya.

Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan.

"Ini adalah bentuk komitmen kami. Kami juga berterima kasih kepada warga yang memasang CCTV, karena sangat membantu pengungkapan kasus," katanya.

Kini, para pelaku harus bersiap menghadapi dinginnya sel tahanan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang KUHP yang baru (UU No. 1 Tahun 2023), yakni Pasal 477 KUHP jo Pasal 23 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutup Kapolres.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill