TANGERANGNEWS.com-Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi usaha kuliner, Warung Mie Aceh yang beralamat di Kelurahan Cimone.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi, pada Jumat dini hari, 24 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga kuat diedarkan tanpa izin edar.
Pelaku diketahui berinisial R, yang kemudian diamankan beserta barang bukti total 9.300 obat keras yakni 1.300 butir Tramadol dan 8.000 butir Hexymer. Selain itu juga uang tunai hasil penjualan sebesar Rp285.000, 1 (satu) unit handphone dan barang pendukung lainnya.
Total barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa peredaran obat keras tersebut dilakukan dalam jumlah besar dan berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Diketahui bahwa obat keras tersebut diedarkan tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat ilegal.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak kesehatan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.