Connect With Us

Hisap Sabu, Mertua Wakil Wali Kota Tangerang Divonis Rehabilitasi

| Senin, 7 November 2011 | 20:23

Rusman Umar dan Istri saat disidang di PN Tangerang. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Sudah dapat ditebak hasil akhir dari vonis hakim kepada Rusman Umar, mertua Wakil Wali Kota Tangerang arief R Wismansyah terdakwa Narkotika. Ya, hasilnya Majelis Hakim PN Tangerang memvonis Rusman dan istrinya Ayu Wulandira diputuskan hanya menjalani hukuman satu tahun rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Ketergantungan Obat, Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

"Menimbang bahwa terdakwa pernah menjadi pasien rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta. Maka terdakwa tidak harus menjalani hukuman penjara. Memutuskan terdakwa menjalani rehabilitasi selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Syamsul Bachri Harahap, Senin (7/11).

Menurut Syamsul, hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah surat keterangan Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta yang menyatakan bahwa terdakwa merupakan pasien yang pernah menjalani rehabilitasi. Ditanya kemungkinan ini bias dibeli, Syamsul menjawan. “Ya itu terserah saja, yang pasti ada suratnya di persidangan,” jelasnya.
Ditanya soal kenapa tidak mempertimbangkan, terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama. “Dalam persidangan tidak ada yang menyatakan dia pernah dihukum dalam kasus yang sama. Jadi saya tidak tahu soal itu,” katanya.

Atas dasar tersebut, lebih baik terdakwa direhabilitasi selama satu tahun dari pada masuk penjara yang tidak ada fasilitas rehabilitasinya. "Kalau saya hakimnya, siapun soal narkoba saya pasti akan larikan ke rehabilitasi. Karena dipenjara tidak jelas. Nanti kalau di penjara malah jadi pengedar lagi," terang Syamsul, usai persidangan.

Berdasarkan putusan Hakim tersebut, Jaksa penuntut umum memutuskan utuk pikir-pikir. Begitu juga dengan terdakwa Rusman Umar dan Ayu. "Kami pikir-pikir dulu" kata Rusman. (RAZ)

TANGSEL
Komisi VII Semprot Pemkot Tangsel Soal Insiden Gudang Kimia Cemari Sungai Cisadane

Komisi VII Semprot Pemkot Tangsel Soal Insiden Gudang Kimia Cemari Sungai Cisadane

Jumat, 6 Maret 2026 | 23:19

Insiden kebakaran gudang bahan kimia di Pergudangan Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga mencemari Sungai Cisadane kini berbuntut panjang. Peristiwa ini memicu reaksi keras dari Senayan.

BISNIS
Danamon Umumkan Rencana Perubahan Pengurus, Nobuya Kawasaki Dicalonkan Jadi Direktur Utama

Danamon Umumkan Rencana Perubahan Pengurus, Nobuya Kawasaki Dicalonkan Jadi Direktur Utama

Jumat, 6 Maret 2026 | 10:37

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mengumumkan rencana perubahan susunan pengurus perseroan.

HIBURAN
Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Jumat, 20 Februari 2026 | 11:15

Jejaring retail PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart akan menghadirkan inovasi gerai yang tak hanya sebagai tempat belanja kebutuhan harian, namun juga sarana hiburan bioskop mini bernama “Layar Digi”.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill