Connect With Us

2 Pelaku Penculikan dan Penyekapan Pria di Tangerang Diringkus

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 7 Juni 2026 | 13:01

Barang bukti tali yang digunakan dua pelaku untuk mengikat korban dalam penyekapan di rumah kawasan Cibodas, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan dan penganiayaan terhadap seorang pria yang diduga disekap di sebuah rumah di kawasan Cibodas, Kota Tangerang.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni JP 54, dan WD, 23. Keduanya diduga terlibat dalam menyekap korban Iwan Kurniawan, 53, dengan kondisi terikat selama belasan jam.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Senin 1 Juni 2026 malam, terkait adanya seorang pria yang diduga disekap di sebuah rumah di Jalan Cemara 5, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas.

"Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan korban dalam kondisi terikat dan kemudian langsung melakukan penyelamatan serta pemeriksaan terhadap para pihak yang berada di lokasi," kata Rabiin.

Dari hasil penyelidikan, diketahui peristiwa bermula pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Korban yang saat itu sedang bersiap pindah rumah bersama istrinya tiba-tiba didatangi oleh pelaku JP bersama anaknya, WD.

Korban kemudian dibawa secara paksa menggunakan sepeda motor menuju rumah pelaku di kawasan Cibodasari.

Sesampainya di lokasi, korban diduga langsung disekap dan diikat menggunakan tali tambang plastik pada bagian tangan, kaki, hingga kepala.

Tak hanya itu, korban juga diduga mengalami intimidasi dan ancaman selama berada di dalam rumah tersebut.

"Berdasarkan keterangan korban, pelaku memaksa korban untuk segera melunasi utangnya. Korban juga mengaku mendapat ancaman serta perlakuan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis selama disekap," ujar Rabiin.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah keluarga korban menerima foto dan video yang memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan terikat.

Informasi itu kemudian diteruskan kepada pihak Kepolisian yang langsung melakukan tindakan cepat ke lokasi.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga potong tali tambang plastik, sebuah bantal guling, tikar plastik, pakaian korban, sebilah pisau bergagang hijau, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa segala bentuk penyelesaian masalah, termasuk persoalan utang piutang, harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tidak dibenarkan menggunakan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.

"Tidak ada alasan yang membenarkan seseorang merampas kemerdekaan orang lain atau melakukan kekerasan. Apabila terdapat persoalan utang piutang maupun sengketa lainnya, selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Jangan mengambil tindakan sendiri yang justru berpotensi menimbulkan tindak pidana baru," tegas Jauhari.

Ia juga mengapresiasi respons cepat anggota Polsek Jatiuwung yang berhasil menyelamatkan korban sekaligus mengungkap kasus tersebut.

"Saya mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan, penyekapan, maupun ancaman. Kepolisian akan menindak tegas setiap perbuatan yang meresahkan dan membahayakan keselamatan masyarakat," lanjutnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

NASIONAL
Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:48

Warga di kawasan Kelurahan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di bawah flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu 8 Juli 2026, malam.

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill