TANGERANGNEWS.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, H. Herman Suwarman, memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan percepatan pembangunan dan mengejar target realisasi anggaran Tahun Anggaran (TA) 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung saat dirinya memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada Senin, 22 Juni 2026.
Herman menekankan seluruh proyek strategis daerah harus berjalan sesuai lini masa (timeline) yang telah ditetapkan agar dampaknya bisa segera dirasakan oleh masyarakat.
"Saya minta seluruh Kepala OPD mengawal ketat progres di lapangan agar tidak terjadi keterlambatan yang tidak diperlukan," tegasnya di hadapan para aparatur sipil negara (ASN).
Langkah tegas Sekda ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data evaluasi hingga akhir Mei 2026, capaian realisasi anggaran Pemkot Tangerang baru menyentuh angka 30 persen. Angka ini masih berada di bawah target yang seharusnya sudah mencapai 34 persen.
Melihat adanya selisih minus 4 persen tersebut, Herman meminta seluruh perangkat daerah tidak lagi santai dan segera mengubah ritme kerja menjadi lebih agresif.
"Kita harus mengejar deviasi target serapan anggaran. Seluruh perangkat daerah harus bergerak cepat, responsif, dan memastikan program yang telah direncanakan dapat dieksekusi tepat waktu," tambahnya.
Selain fokus pada serapan anggaran, agenda besar Kota Tangerang yang sedang dan akan berlangsung dalam waktu dekat juga menjadi sorotan utama, di antaranya Festival Al-A’zhom hingga program bursa kerja (Jobfair).
Herman menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperkuat pengawasan fisik serta memastikan kesiapan personel pengamanan di lapangan.
Ia memperingatkan bahwa kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam menikmati fasilitas atau event tersebut adalah prioritas utama.
Tak main-main, Sekda Kota Tangerang juga mengancam akan memberikan sanksi dan tindakan tegas bagi pegawai maupun pejabat yang kedapatan lalai dalam menjalankan tugas pengamanan dan penataan ini.
"Setiap kelalaian dalam penataan maupun pengamanan kegiatan akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas tutup Herman.