Connect With Us

Berkas Kasus Ketua KPUD Tangerang P21

| Rabu, 27 Mei 2009 | 17:57

TANGERANGNEWS-Berkas perkara penyidikan dugaan penggelembungan suara Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Imron Khamami yang telah ditetapkan sebagai tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Suyono mengatakan, seluruh petunjuk yang diberikan Kejari sudah dipenuhi oleh penyidik Pores Metro Kota Tangerang. Dengan demikian, kata dia, berkas yang telah dilimpahkan dua kali itu bisa dinyatakan P21. " Sudah lengkap dan sudah P21. Kami juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada tim penyidik bahwa berkas sudah P21,” katanya kepada tangerangnews.com diruangannya hari ini. . Setelah itu, kata dia, pihaknya akan melanjutkannya dengan menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka dari kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan sementara. Penyerahan barang bukti dan tersangka, kata dia, tergantung penyidik kapan memberikannya.” Tapi dalam batas waktu tiga hari setelah pemberitahuan kepada tim penyidik. Dan, sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, akan dilakukan pemeriksaan sementara atau pemeriksaan identitas terhadap tersangka,” ucapnya. Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Umum M Irfan Jaya mengatakan, untuk berkas kasus keempat anggota KPUD Kota Tangerang masih dalam tahap proses pemeriksaan yakni Dadang Hermawan, Beahaqi, Namun Kosasih dan Hisweni Dumaria. Sedangkan untuk berkas perkara saksi dari Partai Golkar Yogi Ahun Saud dikembalikan oleh kejaksaan kepada Polres Metro Kota Tangerang karena tidak lengkapnya beberapa data penyidikan.“Khusus Yogi karena belum lengkap ya dikembalikan untuk dilengkapi terlebih dahulu,” katanya. Seperti diketahui sebelumnya, kasus itu terungkap berawal dari laporan salah satu tim sukses calon legislatif dari Partai Golkar untuk DPRD Provinsi Banten bernama Sri Nuhayati nomor urut satu. Dalam laporannya, tim sukses Sri Haryati menyatakan ada penggelembungan suara terhadap rekan separtainya yakni calon legislatif untuk Provinsi Banten nomor urut 2 bernama Krisna Gunata. Sri Nurhhayati melaporkan itu karena akibat penggelembungan suara, tidak lolos menjadi anggota legislatif. Penggelembungan diduga dilakukan dengan cara menambahkan suara partai ke suara Krisna Gunata.(rangga)
OPINI
Pendidikan Tinggi: Tangga Sosial yang Tak Terjangkau Semua Orang

Pendidikan Tinggi: Tangga Sosial yang Tak Terjangkau Semua Orang

Selasa, 16 September 2025 | 15:19

Pendidikan tinggi kerap disebut sebagai tangga mobilitas sosial—jalan bagi anak-anak dari keluarga biasa untuk mendaki ke strata sosial yang lebih tinggi. Namun kenyataan di lapangan sering kali tidak seindah slogan.

WISATA
Jadi Wisata Sejarah, Makam Pejuang Tangerang Raden Aria Santika Direvitalisasi 

Jadi Wisata Sejarah, Makam Pejuang Tangerang Raden Aria Santika Direvitalisasi 

Senin, 15 September 2025 | 12:21

Situs sejarah dan warisan budaya Makam Raden Aria Santika, seorang tokoh pejuang yang berjasa besar bagi Tangerang direvitalisasi.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill