TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berupaya mempercepat realisasi proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Saat ini wacana tersebut berfokus penuh pada penyiapan infrastruktur lahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengungkapkan ada tiga syarat wajib yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2015 terkait pembangunan PSEL, dimana Kota Tangerang telah berhasil memenuhi dua poin krusial Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
Berdasarkan regulasi, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah ketersediaan pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari.
Kota Tangerang sendiri saat ini memproduksi sampah harian yang jauh melampaui batas minimal tersebut.
"Sekarang, timbulan sampah Kota Tangerang itu sudah 1.600 ton lebih, hampir 1.700 ton. Jadi hampir bisa dipastikan kita mampu melakukan pemenuhan kebutuhan sampah sebagai bahan baku material PSEL," jelasnya kepada TangeranNews, Rabu 8 Juli 2026.
Sedangkan untuk syarat kedua, yakni biaya operasional pengangkutan sampah dari masyarakat hingga ke pusat insinerasi. Wawan menegaskan tidak ada kendala, karena pos anggaran rutin Pemkot Tangerang sudah berjalan dengan baik.
Kini, progres utama DLH Kota Tangerang tertuju pada pemenuhan syarat ketiga, yaitu penyediaan lahan pusat insinerasi dan pengelolaan residu.
Wawan menyebutkan, aturan terbaru mensyaratkan total lahan seluas 5+3 hektar (8 hektar) yang terbagi menjadi dua peruntukan.
"Jadi 5 hektar dialokasikan untuk pusat insinerasi utama dan 3 hektar khusus penanganan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau sisa residu pembakarannya," terangnya.
Opsi Lahan di Jatiuwung
Terkait lokasi, Wawan secara gamblang menyatakan TPA Rawa Kucing di Kecamatan Neglasari tidak bisa digunakan untuk PSEL, karena posisinya dekat dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pasalnya, aturan Perpres menetapkan jarak aman lokasi proyek minimal harus sejauh 3 kilometer dari bandara.
Sebagai gantinya, Pemkot Tangerang menyiapkan dua opsi lahan yang semuanya berada di kawasan industri Jatiuwung.
"Maka Rawa Kucing sudah tidak bisa masuk dalam kategori. Kami sedang menyiapkan lahan, ada dua opsi lahan yang sedang kami persiapkan di daerah Jatiuwung. Kawasan tersebut merupakan daerah industri sehingga sesuai dengan tata ruang," tambah Wawan.
Wawan mengatakan langkah yang akan diambil oleh Pemkot Tangerang dalam waktu dekat adalah melakukan koordinasi dan konsultasi langsung ke tingkat pusat guna mematangkan kesiapan lahan ini.
"Rencananya di minggu ini, hari Kamis besok, kami akan mengkonsultasikan terkait persiapan lahan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup. Mudah-mudahan kalau sudah ada arahan yang jelas, kita bisa segera running agar PSEL Kota Tangerang bisa masuk ke listing lelang di Danantara," pungkas Wawan.