TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan seorang warga negara (WN) Pakistan berinisial SS, setelah kedapatan melakukan aksi penggalangan dana secara paksa di sejumlah masjid di wilayah Kota Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin menjelaskan penindakan ini berawal dari laporan warga pada 18 Agustus 2026. Aksi SS dilaporkan telah meresahkan masyarakat di sekitar Masjid Al Muttaqin, Cipondoh, Kota Tangerang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung mendatangkan lokasi dan memeriksa identitas SS.
"Berdasarkan hasil pengecekan dokumen serta Sistem Keimigrasian, diketahui bahwa SS masuk ke Indonesia pada 22 Juli 2026 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (C1) yang sejatinya berlaku hingga 19 September 2026," katanya, Rabu 2 September 2026.
Gunakan Proposal dan Foto Editan AI
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong mengungkapkan, kepada petugas, SS mengaku datang ke Indonesia atas utusan sebuah yayasan asal Pakistan bernama Madarsa Jamie Rehmania.
"Ia ditugaskan menggalang dana berupa sumbangan dan sedekah dari masyarakat Indonesia," katanya.
Dalam melancarkan aksinya, SS mendatangi jemaah masjid dan meminta sumbangan secara paksa dengan nominal mencapai Rp1,5 juta.
Ia melengkapi aksinya dengan membawa proposal berbahasa Inggris yang memuat foto-foto kondisi anak yatim serta kegiatan amal di Pakistan guna mencari simpati warga.
Proposal tersebut juga mencantumkan rincian biaya, mulai dari pengadaan Alquran hingga mesin air senilai jutaan rupiah.
Namun, setelah dilakukan pendalaman dan verifikasi, terungkap fakta mengejutkan bahwa visual dalam proposal tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Foto-foto yang terdapat dalam proposal tersebut terindikasi merupakan hasil rekayasa atau edit dari Artificial Intelligence (AI) dengan hasil kecocokan sebesar 75%," jelas Bong Bong.
Selama berada di Indonesia, SS juga tidak memiliki tempat tinggal tetap dan kerap berpindah-pindah dengan cara menumpang dari satu masjid ke masjid lainnya.
"Dari hasil meminta sumbangan keliling masjid tersebut, SS mengaku bisa meraup sekitar 100 dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,8 juta setiap bulannya," kata Bong Bong.
Akibat perbuatannya, SS dinilai telah melanggar aturan keimigrasian lantaran melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari izin tinggal yang telah diberikan.
Pihak Imigrasi Tangerang akhirnya resmi mendeportasi SS kembali ke negara asalnya pada 1 September 2026, sekaligus mengusulkan agar yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.