Connect With Us

Cegah Pelajar Nakal, Polisi Razia Jumat-Sabtu

| Rabu, 14 Desember 2011 | 19:00

Razia pelajar. (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Guna mencegah kenakalan pelajar, aparat kepolisian dari Polres dan Polsek Kota Tangerang melakukan sweeping ke lingkungan sekolah. Polisi menduga para pelajar menyembunyikan senjata tajam dan narkotika di tempat-tempat dekat lingkungan sekolah seperti warung.

 Kasat Binamitra Polres Metro Kota Tangerang AKBP Harun Idrus mengatakan, kegiatan tawuran pelajar sekolah swasta atau negeri di Kota Tangerang cukup menghawatirkan. Selain tawuran antar pelajar, tawuran juga terjadi antar masyarakat.
 
“Tawuran kerap terjadi pada hari Jumat dan Sabtu di bebrapa lokasi seperti di Tanah Tinggi, Pintu Air 10, Fly Over Jalan Sudirman, Kebon Nanas, dan Batuceper,” katanya saat sosialisasi pencegahan kenakalan remaja di kalangan pelajar di Gedung Pemerintah Kota Tangerang, Rabu (14/12).
 
Harun menambahakn, saat tawuran, para pelajar selalu membawa senjata tajam yang disimpan di warung-warung sekitar sekolah atau di sembunyikan got-got yang dipenuhi rumput tinggi. Sajam yang dipakai seperti klewang, ikat pinggang atau gesper dan gear. “Kita akan sweeping tempat itu,” ungkapnya.
 
 Menurutnya, penanggulangan ridak bisa dilakukan oleh Polri saja,. Dengan demikian, peran orang tua juga sangat penting untuk memberikan arahan kepada anak.  “Demikian juga dengan pemkot melalui Satpol Pp, harus siap siaga di tempat-tempat tawuran. Ini masalah bersama, kita harus sama-sama menanggulanginya," Harun.
 
 Selain itu, tambah Harun, Polres juga bekerjasama dengan Dinas Pendidikan untuk mensosialisasikan hukuman pidana kepada pelajar yang terlibat tawuran. , “Melalui apel pagi bersama di sekolah-sekolah, dsiampaikan bahwa tiap orang yang terlibat tawuran dikenakan  UU darurat no 22 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.
 
Sementara terkait narkoba, Kanit Pembinaan Ketertiban Masyarakat (Bintibmas) Polres Kota Tangerang AKP Trisudaryanto, menghimbau kepada para orang tua, agar melaporkan anaknya jika menggunakan narkoba. Nantinya, anak yang menggunakan narkoba ini diupayakan untuk menjalani rehabilitasi. “Pemakai narkoba dihukum minimal 4 tahun, tapi Jika orang tua yang melaporkan, tidak akan ditahan, hanya direhabilitasi,” katanya.
 
Ia menjelaskan, ciri-ciri pengguna narkoba yakni mata menyipit dan memerah, hidung keluar lendir, mulut agak cadel, jantung tidak teratur serta suka menyendiri. “Cara pencegahannya harus rehabilitasi medis, masuk pesantren atau  dihukum. Tapi semua ini tidak akan menyembuhkan, kecuali ada kesadaran dari diri sendiri untuk sembuh,” terang Trisudaryanto.(RAZ)

KAB. TANGERANG
Mahasiswi Tewas Terlindas Truk Sampah DLH Kabupaten Tangerang

Mahasiswi Tewas Terlindas Truk Sampah DLH Kabupaten Tangerang

Rabu, 17 September 2025 | 14:50

Seorang mahasiswi berinisial ZAA, 19, tewas mengenaskan dalam kecelakaan maut di depan Taman Kota Sepatan, Kabupaten Tangerang.

KOTA TANGERANG
Disnaker Kota Tangerang Edukasi Pencaker Agar Tidak Jadi Korban Penipuan di Luar Negeri

Disnaker Kota Tangerang Edukasi Pencaker Agar Tidak Jadi Korban Penipuan di Luar Negeri

Rabu, 17 September 2025 | 16:41

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang gencar mengadakan sosialisasi terkait menjadi peluang kerja yang aman dan legal di luar negeri.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill