TANGERANG-Guna mencegah kenakalan pelajar, aparat kepolisian dari Polres dan Polsek Kota Tangerang melakukan sweeping ke lingkungan sekolah. Polisi menduga para pelajar menyembunyikan senjata tajam dan narkotika di tempat-tempat dekat lingkungan sekolah seperti warung.
Kasat Binamitra Polres Metro Kota Tangerang AKBP Harun Idrus mengatakan, kegiatan tawuran pelajar sekolah swasta atau negeri di Kota Tangerang cukup menghawatirkan. Selain tawuran antar pelajar, tawuran juga terjadi antar masyarakat.
“Tawuran kerap terjadi pada hari Jumat dan Sabtu di bebrapa lokasi seperti di Tanah Tinggi, Pintu Air 10, Fly Over Jalan Sudirman, Kebon Nanas, dan Batuceper,” katanya saat sosialisasi pencegahan kenakalan remaja di kalangan pelajar di Gedung Pemerintah Kota Tangerang, Rabu (14/12).
Harun menambahakn, saat tawuran, para pelajar selalu membawa senjata tajam yang disimpan di warung-warung sekitar sekolah atau di sembunyikan got-got yang dipenuhi rumput tinggi. Sajam yang dipakai seperti klewang, ikat pinggang atau gesper dan gear. “Kita akan sweeping tempat itu,” ungkapnya.
Menurutnya, penanggulangan ridak bisa dilakukan oleh Polri saja,. Dengan demikian, peran orang tua juga sangat penting untuk memberikan arahan kepada anak. “Demikian juga dengan pemkot melalui Satpol Pp, harus siap siaga di tempat-tempat tawuran. Ini masalah bersama, kita harus sama-sama menanggulanginya," Harun.
Selain itu, tambah Harun, Polres juga bekerjasama dengan Dinas Pendidikan untuk mensosialisasikan hukuman pidana kepada pelajar yang terlibat tawuran. , “Melalui apel pagi bersama di sekolah-sekolah, dsiampaikan bahwa tiap orang yang terlibat tawuran dikenakan UU darurat no 22 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.
Sementara terkait narkoba, Kanit Pembinaan Ketertiban Masyarakat (Bintibmas) Polres Kota Tangerang AKP Trisudaryanto, menghimbau kepada para orang tua, agar melaporkan anaknya jika menggunakan narkoba. Nantinya, anak yang menggunakan narkoba ini diupayakan untuk menjalani rehabilitasi. “Pemakai narkoba dihukum minimal 4 tahun, tapi Jika orang tua yang melaporkan, tidak akan ditahan, hanya direhabilitasi,” katanya.
Ia menjelaskan, ciri-ciri pengguna narkoba yakni mata menyipit dan memerah, hidung keluar lendir, mulut agak cadel, jantung tidak teratur serta suka menyendiri. “Cara pencegahannya harus rehabilitasi medis, masuk pesantren atau dihukum. Tapi semua ini tidak akan menyembuhkan, kecuali ada kesadaran dari diri sendiri untuk sembuh,” terang Trisudaryanto.(RAZ)