Connect With Us

Kecurangan Pilgub Banten Karena Lemahnya Pengawasan

| Kamis, 22 Desember 2011 | 19:14

Ampibi gelar dialog publik. (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Panwaslu Banten menilai instrument pengawasan dalam Pilgub Banten sangat lemah, sehingga menyebabkan banyaknya tindak kecurangan dari semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Kecurangan tersebut dinilai akan terus berlanjut pada Pilgub Banten kedepannya.

“Pada dasarnya Pilgub Banten berjalan dengan baik. Namun dari hasil evaluasi, dalam proses Pilkada ini masih banyak kekurangan pada pengawasan,” ungkap Ketua Panwaslu Banten, Haerbustomi saat menjadi pembicara pada acara diskusi public, yang diselengarakan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Banten (AMPIBI), di rumah makan Pondok Selera, Kota Tangerang, Kamis (22/12).
 
Menurut Haerbustomi, lemahnya pengawasan tersebut disebabkan beberapa hal, seperti lambatnya pembentukan Panwaslu setelah tahapan Pilgub Banten berjalan. “Dalam UU no 32/2004, Panwaslu seharusnya Panwaslu dibentuk minimal 1 bulan dan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahapan. Namun yang terjadi, Panwaslu baru dibentuk dua hari sebelum tahapan,” katanya.
 
Keterlambatan tersebut menyebabkan , pihaknaya tidak bisa mengawasi proses pembuatan Daftar Pemilih Tetap (DPT ). "Ada 12 ribu pemilih yang tidak tercantum dalam DPT dan 100 ribu pemilih ganda. Janga heran jika masalah DPT ini terjadi, karena panwaslu belum terbentuk saat proses DPT itu,” ungkap Haerbustomi.
 
Selain itu, Panwaslu tidak bisa bekerja optimal karena terbentur pada regulasi UU No 32/2004 tentang Pilkada. Dalam peraturan itu kewenangan Panwaslu dalam melakukan pengawasan dan penindakan sangat dibatasi.
 
"Jika ada kasus, harus dilaporkan ke panwaslu paling lambat 7 hari setelah kejadian. Dan panwaslu harus menyelesaikannya 14 haris etelah dilaporkan. Keterbatasan waktu ini menjadi kendala, karena laporan kerap tidak memenuhi unsur seperti kurangnya saksi dan alat bukti. Sementara laporan kasus Pilgub Banten kemarin mencapai 160 kasus ," ucapnya.
 
Ke depannya kata Haerbustomi, UU No 32/2004 itu harus direvisi, terutama di bagian kewenangan Panwaslu. "Kami harus diberikan kewenangan yang lebih, jika ingin hasil pilkada itu lebih baik," ucapnya.
 
Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Banten (Ampibi) Ichwan Ruswandi mengatakan, untuk membantu peran Panwaslu, peran masyarakat dalam pengawasan harus diperkuat. "Karena ini pesta demokrasi, seharusnya peran masyarakat dalam mengawasi diberikan porsi yang lebih," ucapnya.
 
Namun apapun hasilnya, kata Ichwan, Pilgub Banten harus diterima oleh semua pihak. Sebab sudah ada putusan final dari MK terkait hasil Pilgub tersebut. "Tak bisa dinafikan bahwa semua pasangan calon curang. Maka ke depannya, harus diperbaiki mekanisme pengawasan tadi," tandasnya.(RAZ)

PROPERTI
Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:43

Pemerintah kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau.

KAB. TANGERANG
Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:29

HS, 51, oknum Ketua RW yang ditangkap Polresta Tangerang karena kasus dugaan pemerasan pemborong di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengaku baru seminggu menjabat.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill