Connect With Us

Kecurangan Pilgub Banten Karena Lemahnya Pengawasan

| Kamis, 22 Desember 2011 | 19:14

Ampibi gelar dialog publik. (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Panwaslu Banten menilai instrument pengawasan dalam Pilgub Banten sangat lemah, sehingga menyebabkan banyaknya tindak kecurangan dari semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Kecurangan tersebut dinilai akan terus berlanjut pada Pilgub Banten kedepannya.

“Pada dasarnya Pilgub Banten berjalan dengan baik. Namun dari hasil evaluasi, dalam proses Pilkada ini masih banyak kekurangan pada pengawasan,” ungkap Ketua Panwaslu Banten, Haerbustomi saat menjadi pembicara pada acara diskusi public, yang diselengarakan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Banten (AMPIBI), di rumah makan Pondok Selera, Kota Tangerang, Kamis (22/12).
 
Menurut Haerbustomi, lemahnya pengawasan tersebut disebabkan beberapa hal, seperti lambatnya pembentukan Panwaslu setelah tahapan Pilgub Banten berjalan. “Dalam UU no 32/2004, Panwaslu seharusnya Panwaslu dibentuk minimal 1 bulan dan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahapan. Namun yang terjadi, Panwaslu baru dibentuk dua hari sebelum tahapan,” katanya.
 
Keterlambatan tersebut menyebabkan , pihaknaya tidak bisa mengawasi proses pembuatan Daftar Pemilih Tetap (DPT ). "Ada 12 ribu pemilih yang tidak tercantum dalam DPT dan 100 ribu pemilih ganda. Janga heran jika masalah DPT ini terjadi, karena panwaslu belum terbentuk saat proses DPT itu,” ungkap Haerbustomi.
 
Selain itu, Panwaslu tidak bisa bekerja optimal karena terbentur pada regulasi UU No 32/2004 tentang Pilkada. Dalam peraturan itu kewenangan Panwaslu dalam melakukan pengawasan dan penindakan sangat dibatasi.
 
"Jika ada kasus, harus dilaporkan ke panwaslu paling lambat 7 hari setelah kejadian. Dan panwaslu harus menyelesaikannya 14 haris etelah dilaporkan. Keterbatasan waktu ini menjadi kendala, karena laporan kerap tidak memenuhi unsur seperti kurangnya saksi dan alat bukti. Sementara laporan kasus Pilgub Banten kemarin mencapai 160 kasus ," ucapnya.
 
Ke depannya kata Haerbustomi, UU No 32/2004 itu harus direvisi, terutama di bagian kewenangan Panwaslu. "Kami harus diberikan kewenangan yang lebih, jika ingin hasil pilkada itu lebih baik," ucapnya.
 
Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Banten (Ampibi) Ichwan Ruswandi mengatakan, untuk membantu peran Panwaslu, peran masyarakat dalam pengawasan harus diperkuat. "Karena ini pesta demokrasi, seharusnya peran masyarakat dalam mengawasi diberikan porsi yang lebih," ucapnya.
 
Namun apapun hasilnya, kata Ichwan, Pilgub Banten harus diterima oleh semua pihak. Sebab sudah ada putusan final dari MK terkait hasil Pilgub tersebut. "Tak bisa dinafikan bahwa semua pasangan calon curang. Maka ke depannya, harus diperbaiki mekanisme pengawasan tadi," tandasnya.(RAZ)

TEKNO
Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Minggu, 27 April 2025 | 21:20

Kemajuan teknologi telah merubah aktivitas manusia. Berkat teknologi semua kegiatan menjadi lebih mudah. Begitu juga dalam transaksi atau bisnis. Saat ini kamu bisa mengelola manajemen perusahaan hanya dengan aplikasi kasir.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemkab Tangerang Canangkan Sekolah Swasta Gratis untuk SD dan SMP, Target 5 Tahun Merata 

Pemkab Tangerang Canangkan Sekolah Swasta Gratis untuk SD dan SMP, Target 5 Tahun Merata 

Jumat, 2 Mei 2025 | 18:51

Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi mencanangkan program sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP swasta umum secara bertahap mulai tahun 2025.

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill