Connect With Us

Hakim Putuskan Melanjutkan Perkara KPUD

| Jumat, 5 Juni 2009 | 18:20

TANGERANGNEWS-Kasus dugaan penggelembungan suara yang melibatkan ketua dan empat anggota KPUD Kota Tangerang akhirnya dilanjutkan. Eksepsi KPUD ditolak oleh majelis hakim dengan alasan dalam kasus ini adalah perolehan peserta antar calon legislatif bukan antar partai politik. Dalam persidangan putusan sela yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat (5/6) itu. Seluruh eksepsi, baik eksepsi Ketua KPUD Kota Tangerang Imron Khamami dan eksepsi empat anggota KPUD Kota Tangerang yakni Dadang Hermawan, Hisweni Dumaria, Baehaqi dan Namun Kosasih ditolak dalam persidangan. Kuasa hukum empat anggota KPUD yang terdiri dari 20 pengacara dari Kongres Advokat Indonesia Provinsi Banten itu menyatakan, bahwa PN Tangerang tidak berhak memproses perkara tersebut dikarenakan waktu yang sudah lampau, yakni lebih dari 5 hari. Selain itu, kuasa hukum juga menyatakan yang berhak mengadili adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua majelis hakim dalam berkas Imron Khamami, Arthur Hangewa mengatakan, eksepsi dari kuasa hukum terdakwa tidak bisa diterima karena kasus ini adalah perolehan peserta antar calon legislatif bukan antar partai politik sehingga tidak tepat menggunakan Pasal 257 UU No. 10/2008 yang mengatur tentang rentang waktu penanganan tindak pidana pemilu harus sudah selesai dalam waktu lima hari sebelum diputuskan hasil pemilu secara nasional. “Sehingga perisadangan ini terus berlanjut dan jaksa penuntut umum (JPU) tetap melanjutkan penyelidikan perkara,” kata Arthur Hangewa, hari ini. ADA APA DENGAN PANWASLU Ketua tim kuasa hukum empat anggota KPUD, Ricky Umar mengatakan, ada konspirasi politis untuk menyeret KPUD pada perkara itu. Ini, kata Ricky, terlihat dari maraknya laporan dalam dugaan perkara yang sama, tetapi kenapa hanya kasus ini yang dilanjutkan oleh Panwaslu. “Ada apa dengan Panwaslu,” katanya. Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syafril Elain mengatakan, pihaknya hanya meneruskan laporan dari tim sukses calon legislatif dari Partai Golkar nomor urut 1 untuk Provinsi Banten Sri Nurhayati. Dalam laporan itu, terduga ada penggelembuangan suara untuk calon legislatif dari Partai Golkar nomor urut 2 untuk Provinsi Banten Krisna Gunata. “Kami hanya meneruskannya,” ucapnya saat menjadi saksi dalam persidangan. Sri Nurhayati sendiri ketika menjadi saksi mengatakan, perubahan suara terjadi setelah adanya protes yang dilakukan oleh saksi dari Partai Golkar bernama Yogie Ahun Saud. Saat ditanya apakah saksi Yogie secara sah menjadi saksi dari partai bergambar pohon berigin itu, Sri membenarkannya.”Perubahan terjadi ketika saksi partai memprotes, kemudian ada dua kali rapat pleno. Saya sendiri baru mengatahuinya pada 27 April 2009,” ketika dipersidangan. (rangga)
OPINI
Darurat Sampah Tangerang Selatan: Kritik atas Kebijakan Setengah Hati dan Mendesaknya Solusi Berkelanjutan

Darurat Sampah Tangerang Selatan: Kritik atas Kebijakan Setengah Hati dan Mendesaknya Solusi Berkelanjutan

Senin, 22 Desember 2025 | 16:51

Permasalahan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang menjadi sorotan publik. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, sampah harian di wilayah ini berkisar 1 hingga 1,1 ton perhari.

HIBURAN
5 Alasan Angka Perceraian di Indonesia Makin Tinggi, Sebagian Dipengaruhi Sosmed

5 Alasan Angka Perceraian di Indonesia Makin Tinggi, Sebagian Dipengaruhi Sosmed

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:20

Belakangan ini media sosial ramai diwarnai isu perceraian artis dan influencer. Alasannya beragam, mulai dari dugaan penipuan dan penggelapan uang, perselingkuhan, persoalan ekonomi, hingga konflik keluarga yang tak kunjung selesai.

BANDARA
Penumpang Libur Nataru Diprediksi Melonjak 14%, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan 688 Extra Flight

Penumpang Libur Nataru Diprediksi Melonjak 14%, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan 688 Extra Flight

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:49

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) telah memetakan prediksi dan menyiapkan strategi untuk melayani tiga gelombang puncak arus penumpang selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill