Connect With Us

Mendagri Merasa Difitnah Soal Perda Miras

| Rabu, 11 Januari 2012 | 16:53

Minum Bir. (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Mendagri Gamawan Fauzi menangkis tuduhan yang mengatakan dirinya membatalkan perda anti miras di beberapa daerah. Menurut Gamawan, kabar tersebut adalah fitnah.

"Saya sebagai Menteri Dalam Negeri tidak pernah membatalkan perda. Ini fitnah dan tidak ada dasarnya," ujar Mendagri di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2012).

Menurut Gamawan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang berhak membatalkan perda adalah presiden. Kemendagri hanya berhak melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap perda.

"Nah yang kita lakukan adalah evaluasi terhadap perda. Evaluasi pada perda-perda miras itu merujuk pada UU yang lebih tinggi yaitu UU Miras. Jadi kita hanya melakukan evaluasi, bukan membatalkan. Makanya itu fitnah," kata Gamawan yang mengenakan jas hitam ini.

Menurutnya, kabar yang menyebut dirinya telah membatalkan 351 perda miras itu tidak benar. Dirinya hanya mengevaluasi perda miras itu.

"Jadi 351 perda yang katanya saya batalkan itu tidak benar. Itu adalah total perda yang kita evaluasi. Jadi tidak benar saya membatalkan Perda Miras secara bukan kewenangan saya," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengkritisi sikap Gamawan yang mencabut sejumlah perda tentang perdagangan miras. Lukman menilai Mendagri terkesan melegalkan perdagangan miras.

Perda yang dicabut Mendagri adalah Perda No 7 tahun 2005 di Kota Tangerang, Perda nomor 15 tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda nomor 11 tahun 2010 Kota Bandung.

"Dampaknya perda itu dicabut bisa menimbulkan gejolak pada masyarakat. Pemerintah seakan-akan terkesan mendukung legalisasi penjualan miras," ujar Lukman Hakim kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/1) kemarin.

Bahkan Komisi II DPR mengagendakan pemanggilan terhadap Gamawan. Agenda utama adalah untuk meminta penjelasan pencabutan perda tentang peredaran minuman keras di beberapa daerah. (DTK)

KAB. TANGERANG
Salat Id di Al Amjad Lancar, PLN UP3 Cikupa Jaga Listrik Tetap Andal

Salat Id di Al Amjad Lancar, PLN UP3 Cikupa Jaga Listrik Tetap Andal

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:57

Pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah di Masjid Agung Al Amjad, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 21 Maret 2026, berlangsung tertib dan lancar

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill