Connect With Us

Ketua KPU Divonis 7 Bulan Penjara

| Minggu, 14 Juni 2009 | 12:28

TANGERANGNEWS- Ketua KPUD Kota Tangerang Imron Khamami dijatuhkan hukuman penjara 7 Bulan dan denda sebesar Rp 6 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/6). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Arthur Hangewa menyatakan, berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa, serta barang bukti yang dihadirkan, Imron dinyatakan telah melanggar pasal 299 ayat 1 UU nomor 10/2008 tentang pemilu. “Seperti dalam dakwaan primer,” kata Arthur. Menurut Dia, Imron telah terbukti bersalah, karena kelalaiannya telah menyebabkan bertambah atau berkurangnya perolehan suara terhadap calon anggota legislatif (caleg) hingga mengakibatkan terpengaruhnya hasil rekapitulasi suara. “Karena tidak melakukan pemeriksaan atau pengecekan terlebih dahulu dari saksi dari Partai Golkar Yogie Ahun Saud yang mengajukan keberatan. Sehingga, akibat tidak dilakukanya pengecekan itu telah berdampak adanya penggelembungan suara pada caleg Golkar untuk Provinsi Banten Krisna Gunata,” ucapnya. Hal-hal yang memberatkan, lanjut Arthur, adalah terdakwa telah melakukan tindak pidana pemilu dan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya sebagai Ketua KPUD Kota Tangerang. “Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah bersikap baik dan kooperatif dalam menjalani persidangan, tidak pernah dihukum penjara, dan punya tanggung jawab sebagai kepala keluarga,” ungkapnya. Namun majelis hakim tidak melakukan penahanan terhadap Imron, karena Imron diberikan kesempatan untuk mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Banten. “Kalau tidak puas dengan putusan hakim, terdakwa boleh mengajukan banding, tapi jangan lewat dari 3 hari,” tandas Arthur. Vonis Majelis Hakim PN ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut 10 Bulan penjara, denda Rp 8 juta, subsider kurungan 4 bulan.(rangga)
KOTA TANGERANG
BAZNAS Kota Tangerang Buka Layanan Kurban Berkah, Bisa Bayar Seikhlasnya

BAZNAS Kota Tangerang Buka Layanan Kurban Berkah, Bisa Bayar Seikhlasnya

Selasa, 6 Mei 2025 | 17:29

Menyambut Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, BAZNAS Kota Tangerang meluncurkan layanan Program Kurban Berkah untuk mempermudah masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban secara praktis dan terjangkau

TEKNO
Kantor Polisi Tidak Dapat Diulas dan Diberi Bintang di Google Maps, Ada Apa?

Kantor Polisi Tidak Dapat Diulas dan Diberi Bintang di Google Maps, Ada Apa?

Selasa, 6 Mei 2025 | 13:12

Belakangan, sejumlah kantor polisi di Indonesia, termasuk Kota Tangerang ternyata tak lagi bisa diulas atau diberi bintang oleh pengguna di Google Maps.

NASIONAL
Artis Jonatan Frizzy Ditangkap Kasus Obat Keras Etomidate, Apa Kegunaan dan Efek Sampingnya?

Artis Jonatan Frizzy Ditangkap Kasus Obat Keras Etomidate, Apa Kegunaan dan Efek Sampingnya?

Selasa, 6 Mei 2025 | 16:52

Artis Jonathan Frizzy (JF) alias Ijonk ditangkap aparat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta karena kepemilikan cartridge vape berisi obat keras jenis etomidate, Senin 5 Mei 2025.

TANGSEL
Menang Tender, Perusahaan Tiongkok CNTY Bakal Kerjakan Proyek PSEL di TPA Cipeucang

Menang Tender, Perusahaan Tiongkok CNTY Bakal Kerjakan Proyek PSEL di TPA Cipeucang

Selasa, 6 Mei 2025 | 17:50

Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Cipeucang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera dimulai.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill