Connect With Us

Ketua KPU Divonis 7 Bulan Penjara

| Minggu, 14 Juni 2009 | 12:28

TANGERANGNEWS- Ketua KPUD Kota Tangerang Imron Khamami dijatuhkan hukuman penjara 7 Bulan dan denda sebesar Rp 6 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/6). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Arthur Hangewa menyatakan, berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa, serta barang bukti yang dihadirkan, Imron dinyatakan telah melanggar pasal 299 ayat 1 UU nomor 10/2008 tentang pemilu. “Seperti dalam dakwaan primer,” kata Arthur. Menurut Dia, Imron telah terbukti bersalah, karena kelalaiannya telah menyebabkan bertambah atau berkurangnya perolehan suara terhadap calon anggota legislatif (caleg) hingga mengakibatkan terpengaruhnya hasil rekapitulasi suara. “Karena tidak melakukan pemeriksaan atau pengecekan terlebih dahulu dari saksi dari Partai Golkar Yogie Ahun Saud yang mengajukan keberatan. Sehingga, akibat tidak dilakukanya pengecekan itu telah berdampak adanya penggelembungan suara pada caleg Golkar untuk Provinsi Banten Krisna Gunata,” ucapnya. Hal-hal yang memberatkan, lanjut Arthur, adalah terdakwa telah melakukan tindak pidana pemilu dan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya sebagai Ketua KPUD Kota Tangerang. “Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah bersikap baik dan kooperatif dalam menjalani persidangan, tidak pernah dihukum penjara, dan punya tanggung jawab sebagai kepala keluarga,” ungkapnya. Namun majelis hakim tidak melakukan penahanan terhadap Imron, karena Imron diberikan kesempatan untuk mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Banten. “Kalau tidak puas dengan putusan hakim, terdakwa boleh mengajukan banding, tapi jangan lewat dari 3 hari,” tandas Arthur. Vonis Majelis Hakim PN ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut 10 Bulan penjara, denda Rp 8 juta, subsider kurungan 4 bulan.(rangga)
BANTEN
Proyek PSEL di Banten Resmi Dimulai, Siap Beroperasi 2029

Proyek PSEL di Banten Resmi Dimulai, Siap Beroperasi 2029

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:22

Provinsi Banten resmi memulai proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Langkah besar ini dikukuhkan melalui penandatanganan kesepakatan percepatan PSEL oleh Gubernur Banten Andra Soni bersama kepala daerah se-Serang Raya dan Tangerang

OPINI
Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54

Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill