Connect With Us

Ketua KPU Divonis 7 Bulan Penjara

| Minggu, 14 Juni 2009 | 12:28

TANGERANGNEWS- Ketua KPUD Kota Tangerang Imron Khamami dijatuhkan hukuman penjara 7 Bulan dan denda sebesar Rp 6 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/6). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Arthur Hangewa menyatakan, berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa, serta barang bukti yang dihadirkan, Imron dinyatakan telah melanggar pasal 299 ayat 1 UU nomor 10/2008 tentang pemilu. “Seperti dalam dakwaan primer,” kata Arthur. Menurut Dia, Imron telah terbukti bersalah, karena kelalaiannya telah menyebabkan bertambah atau berkurangnya perolehan suara terhadap calon anggota legislatif (caleg) hingga mengakibatkan terpengaruhnya hasil rekapitulasi suara. “Karena tidak melakukan pemeriksaan atau pengecekan terlebih dahulu dari saksi dari Partai Golkar Yogie Ahun Saud yang mengajukan keberatan. Sehingga, akibat tidak dilakukanya pengecekan itu telah berdampak adanya penggelembungan suara pada caleg Golkar untuk Provinsi Banten Krisna Gunata,” ucapnya. Hal-hal yang memberatkan, lanjut Arthur, adalah terdakwa telah melakukan tindak pidana pemilu dan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya sebagai Ketua KPUD Kota Tangerang. “Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah bersikap baik dan kooperatif dalam menjalani persidangan, tidak pernah dihukum penjara, dan punya tanggung jawab sebagai kepala keluarga,” ungkapnya. Namun majelis hakim tidak melakukan penahanan terhadap Imron, karena Imron diberikan kesempatan untuk mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Banten. “Kalau tidak puas dengan putusan hakim, terdakwa boleh mengajukan banding, tapi jangan lewat dari 3 hari,” tandas Arthur. Vonis Majelis Hakim PN ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut 10 Bulan penjara, denda Rp 8 juta, subsider kurungan 4 bulan.(rangga)
TANGSEL
Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dijadwalkan akan mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri Tahap I untuk jalur domisili pada malam ini, Kamis, 26 Juni 2026, tepat pukul 21.00 WIB.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

HIBURAN
Manjakan Lidah di Rame-Rame Jajan Kuliner Tangcity Mall, Ada Pizza Asli Italia Sampai Donat Pinkan Mambo

Manjakan Lidah di Rame-Rame Jajan Kuliner Tangcity Mall, Ada Pizza Asli Italia Sampai Donat Pinkan Mambo

Jumat, 26 Juni 2026 | 19:31

Memasuki masa liburan sekolah pertengahan tahun 2026, Tangcity Mall menghadirkan destinasi rekreasi baru bagi masyarakat yang ingin menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill