Connect With Us

Ngaku Nyaris Diperkosa, Dokter RSUD Kabupaten Dipolisikan

Redaksi | Sabtu, 28 Januari 2012 | 23:01

RSUD Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Seorang mantan dokter kandungan di RSUD Kabupaten Tangerang, dr IS (41) dituntut dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Ironis, justru IS dituntut lantaran ingin membuka skandal percobaan perkosaan yang ia alami.

Menurut IS, kejadian bermula pada 28 Juni 2006, ketika dirinya dijemput oleh koleganya, sesama dokter di RSUD Kabupaten Tangerang, dr JT (52). Saat itu JT mengajak IS untuk mengobrol di luar jam kerja.

"Dia tak tahunya ajak saya ke sebuah hotel di kawasan BSD Serpong. Saya tak mau, tapi dipaksa," ujar IS, Sabtu (28/01/2012 ).

Ketika sampai di hotel, JT coba memperkosanya, namun dilawan sekuat tenaga oleh IS, yang akhirnya membatalkan niat bejat itu.

Sejak peristiwa itu, IS menjadi tertekan dan depresi. Ingin mengungkapkan dengan orang lain, ada perasaan malu. Apalagi saat itu Ira sedang menempuh studi S3 bidang kanker kandungan di Universitas Indonesia (UI).

Karena tidak kuat menyimpan aib itu, akhirnya IS sekitar tahun 2008 menulis surat melalui email dan dikirim kepada dr M, Direktur Utama RSUD Tangerang. Selain itu, surat elektronik tersebut juga dikirim kepada S, istri dari dr BG (59), atasan langsung Ira di RSUD Kab Tangerang.

Namun laporan tersebut justru membuahkan malapetaka. Ira malah dipecat dari RSUD Kab Tangerang, bahkan kuliah S3-nya berantakan, karena terhenti akibat pemecatan tersebut.

"Tahun 2009 saya lapor ke polisi. Dalam perkembangannya, saya malah dilaporkan balik oleh dr BG, karena dianggap melakukan pencemaran nama baik," ucapnya.

IS sendiri bingung, kenapa dirinya dituntut oleh dr BG, yang menjabat sebagai Kepala Dokter Kandungan RSU Tangerang. "Saya dianggap melakukan pencemaran nama baik bagi RSU Tangerang," ujarnya.

Kini Ira dijerat pasal 27 ayat 3 UU Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman enam tahun penjara.

Berkas kasus tersebut oleh Polrestro Kota Tangerang, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang, 26 Januari 2012. "Mungkin sidangnya dua atau tiga minggu lagi," ujar Ira.

"Kami sudah menyerahkan berkas perkara karena sudah lengkap," ucap Kasat Reskrim Polrestro Kota Tangerang, AKBP Rahmat.

Sebagai Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Tangerang, telah menunjuk Rosmalina, yang akan bersidang. IS sendiri menunjuk Slamet Yuwono dari kantor pengacara OC Kaligis yang sebelumnya membela Prita Mulyasari. (DRA)

 

TANGSEL
Jadi Tuan Rumah Porprov VII Banten 2026, KONI Tangsel Mulai Pendaftaran hingga Pastikan Fasilitas

Jadi Tuan Rumah Porprov VII Banten 2026, KONI Tangsel Mulai Pendaftaran hingga Pastikan Fasilitas

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:42

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan kesiapan penuhnya untuk menyambut gelaran akbar Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten Tahun 2026.

BISNIS
Ratusan UMKM di Kawasan BSD Diajari Promosi Pakai AI

Ratusan UMKM di Kawasan BSD Diajari Promosi Pakai AI

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:28

Ratusan UMKM di kawasan BSD City, Tangerang, diajari pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk promosi hingga dapat meningkatkan daya saing.

KAB. TANGERANG
Usut Manipulasi Ekspor Sawit, Bareskrim Polri Geledah Gudang di Pakuhaji Tangerang

Usut Manipulasi Ekspor Sawit, Bareskrim Polri Geledah Gudang di Pakuhaji Tangerang

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:10

Gudang milik perusahaan eksportir sawit, PT MMS, di Kawasan Pergudangan Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, digeledah tim penyidik dari Bareskrim Polri.

BANTEN
Data Susenas 2025: Angka Melek Huruf Generasi Muda Banten 99,95%, Namun Akses Komputer Pelajar Masih Rendah

Data Susenas 2025: Angka Melek Huruf Generasi Muda Banten 99,95%, Namun Akses Komputer Pelajar Masih Rendah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:49

Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2025 menunjukkan dinamika baru dalam dunia pendidikan di Provinsi Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill