Connect With Us

Ngaku Nyaris Diperkosa, Dokter RSUD Kabupaten Dipolisikan

Redaksi | Sabtu, 28 Januari 2012 | 23:01

RSUD Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Seorang mantan dokter kandungan di RSUD Kabupaten Tangerang, dr IS (41) dituntut dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Ironis, justru IS dituntut lantaran ingin membuka skandal percobaan perkosaan yang ia alami.

Menurut IS, kejadian bermula pada 28 Juni 2006, ketika dirinya dijemput oleh koleganya, sesama dokter di RSUD Kabupaten Tangerang, dr JT (52). Saat itu JT mengajak IS untuk mengobrol di luar jam kerja.

"Dia tak tahunya ajak saya ke sebuah hotel di kawasan BSD Serpong. Saya tak mau, tapi dipaksa," ujar IS, Sabtu (28/01/2012 ).

Ketika sampai di hotel, JT coba memperkosanya, namun dilawan sekuat tenaga oleh IS, yang akhirnya membatalkan niat bejat itu.

Sejak peristiwa itu, IS menjadi tertekan dan depresi. Ingin mengungkapkan dengan orang lain, ada perasaan malu. Apalagi saat itu Ira sedang menempuh studi S3 bidang kanker kandungan di Universitas Indonesia (UI).

Karena tidak kuat menyimpan aib itu, akhirnya IS sekitar tahun 2008 menulis surat melalui email dan dikirim kepada dr M, Direktur Utama RSUD Tangerang. Selain itu, surat elektronik tersebut juga dikirim kepada S, istri dari dr BG (59), atasan langsung Ira di RSUD Kab Tangerang.

Namun laporan tersebut justru membuahkan malapetaka. Ira malah dipecat dari RSUD Kab Tangerang, bahkan kuliah S3-nya berantakan, karena terhenti akibat pemecatan tersebut.

"Tahun 2009 saya lapor ke polisi. Dalam perkembangannya, saya malah dilaporkan balik oleh dr BG, karena dianggap melakukan pencemaran nama baik," ucapnya.

IS sendiri bingung, kenapa dirinya dituntut oleh dr BG, yang menjabat sebagai Kepala Dokter Kandungan RSU Tangerang. "Saya dianggap melakukan pencemaran nama baik bagi RSU Tangerang," ujarnya.

Kini Ira dijerat pasal 27 ayat 3 UU Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman enam tahun penjara.

Berkas kasus tersebut oleh Polrestro Kota Tangerang, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang, 26 Januari 2012. "Mungkin sidangnya dua atau tiga minggu lagi," ujar Ira.

"Kami sudah menyerahkan berkas perkara karena sudah lengkap," ucap Kasat Reskrim Polrestro Kota Tangerang, AKBP Rahmat.

Sebagai Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Tangerang, telah menunjuk Rosmalina, yang akan bersidang. IS sendiri menunjuk Slamet Yuwono dari kantor pengacara OC Kaligis yang sebelumnya membela Prita Mulyasari. (DRA)

 

WISATA
Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sabtu, 22 November 2025 | 18:24

Dalam rangka merayakan malam pergantian tahun, Atria Hotel Gading Serpong Tangerang menghadirkan paket khusus bertema Galactic Countdown 2026.

KAB. TANGERANG
BGN Genjot Penambahan Ahli Gizi, SPPG Tangerang Butuh Ratusan Tenaga Baru

BGN Genjot Penambahan Ahli Gizi, SPPG Tangerang Butuh Ratusan Tenaga Baru

Jumat, 21 November 2025 | 18:56

Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan penambahan tenaga ahli gizi di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia guna mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

SPORT
Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Jumat, 7 November 2025 | 11:19

Persita Tangerang harus pulang tanpa poin setelah tumbang 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis, 6 November 2025, sore WIB.

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill