TANGERANG-Banyaknya tindakan penyalahgunaan penginapan di Kota Tangerang belum bisa ditindak dengan tegas oleh pemerintah. Terlebih, wewenang pengawaasan yang mengatur tentang hotel ini masih lemah dan tidak bisa diintervensi tuntas oleh lembaga berwenang. Hal tersebut mendapatkan perhatian serius organisasi massa (Ormas) Islam setempat.
Kepala Disporabudpar Kota Tangerang Tabrani mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang penuh dalam melakukan pengawasan hotel dan penginapan. Sebab, tidak ada larangan apapun bagi tamu untuk masuk baik sebagai personal, pasangan menikah ataupun di luar nikah. Yang ada, penegakan soal larangan tindak prostitusi yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005.
“Tidak ada aturan soal penindakan atas perilaku mesum kepada pengelola hotel secara langsung, semua tamu berhak memanfaatkan fasilitas hotel dan tidak ada sanksi jika ada tamu yang mesum disana. Adapun jika terjadi mesum, maka yang berlaku adalah Perda, maka Satpol PP yang wajib menindaknya pelaku mesumnya bukan hotelnya,” kata Tabrani.
Dia juga mengaku lemahnya aturan tentang pengaturan penginapan dan hotel. Makanya, untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas hotel oleh oknum, pihaknya segera mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh pengelola hotel agar bisa menekan lebih keras, kemungkinan pelanggaran Perda 8 Tahun 2005 tentang larangan prostitusi ini.
“Yang bisa kami lakukan, paling jauh adalah memberikan himbauan agar hotel lebih selektif. Sebab, kalau hotel mereka dijadikan tempat mesum, mereka juga yang malu karena harus digerudug oleh Satpol PP,” ucapnya.
Disinggung perlunya aturan walikota (Perwal) tentang aturan penginapan yang mendukung Perda 8 Tahun 2005, Tabrani belum bisa memastikan hal itu. Pihaknya hanya berharap, semua pengelola hotel mengindahkan program pemerintah yakni menuju kota akhlakul karimah.
“Kesadaran pengelola hotel sangat penting disini. Mungkin dalam waktu dekat kami akan kumpulkan mereka untuk sama-sama memahami dan mensukseskan program pemerintah,” singkatnya.
Sementara itu, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Tangerang Fachrurrozy mengatakan, lemahnya penindakan atas hotel yang digunakan sebagai tempat mesum perlu disikapi lebih dalam. Sebab, tindakan itu bukan hanya mencoreng wajah Kota Tangerang yang terkenal dengan motto akhlakul karimahnya, tapi juga bukti masih lemahnya aturan yang dibuat pemerintah untuk mendukung programnya sendiri.
“Ini perlu ketegasan pemerintah. Jadi, buatkan saja aturan yang lebih pasti, jangan ngambang. Kalau perlu tutup saja hotel yang masih memberikan kesempatan bagi tamu untuk melakukan tindakan mesum,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyayangkan sikap pemerintah yang tidak tegas dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri. Jadi, wajar katanya, jika masyarakat bergerak langsung untuk melakukan peredaman tindakan maksiat yang terjadi di hotel, tempat hiburan, dan juga di kawasan-kawasan yang diduga masih ada praktik prostisi. “Kalau sanksinya hanya tindak pidana ringan tidak akan ada efek jera. Yang perlu adalah, ada aturan penutupan langsung tempat seperti itu jika ada Perda yang dilanggar,” pintanya.(DRA)