TANGERANG - DPC Partai Hanura Kota Tangerang terancam tidak mendapatkan dana bantuan partai politik (parpol) dari Pemkot Tangerang.
Karena proses pelaporan penggunaan keuangan di partai milik Wiranto itu sedang dalam masalah. Terlebih partai tersebut sedang dilanda masalah internal.
"Kami memberikan warning ke partai Hanura untuk menyelesaikan perkara internalnya. Selain itu juga harus melakukan pelaporan penggunaan keuangan yang profesional. Jika itu tidak dilakukan terpaksa kami bersikap tegas tidak memberikan bantuan dana parpol," ujar Habibullah, Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Kota Tangerang, hari ini.
Diketahui, Sekretaris Dewan Pakar Partai Hanura Eddy Dwiwanto melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana bantuan parpol oleh pimpinan DPC Partai Hanura Kota Tangerang sebesar Rp 56 juta. Dana bantuan parpol tersebut diberikan oleh Pemkot Tangerang melalui dana APBD 2010.
Dugaan penyelewengan dana bantuan parpol itu juga dilaporkan ke pihak terkait. Atas adanya dugaan penyimpangan itu, pihak Kesbangpol Linmas Kota Tangerang bersikap tegas dalam mencairkan dana bantuan parpol.
Untuk mengantisipasi agar tidak ada penyimpangan penggunaan keuangan bantuan parpol, kata Habibullah, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada 10 parpol di Kota Tangerang terkait ketatnya pelaporan penggunaan keuangan bantuan tersebut.
Habibullah mengaku telah mengumpulkan 10 parpol yang masuk dalam lembaga legislatif Kota Tangerang, yakni Demokrat, PDI Perjuangan, Golkar, PKNU, PKS, PPP, Hanura, PAN, Gerindra dan PKB, agar mengetahui pengetatan pengawasan laporan dana bantuan parpol tersebut. "Kasus di Hanura bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak," kata Habibullah.
Sementara itu, Ketua DPC Hanura Eddy Mahfudin mengaku, sudah melakukan koordinasi dan konsolidasi internal terkait perkara tersebut. Eddy juga menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan dalam penggunaan keuangan bantuan parpol dari pemerintah itu. "Semuanya hanya salah paham saja, sudah diselesaikan secara internal," kata Eddy.(DRA)