Sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa mantan dokter RSUD Kabupaten Tangerang, dr Ira Simatupang kembali digelar, Kamis (15/3).
Dalam sidang kali ini, menghadirkan tiga orang saksi yakni dr Bambang Gunawan, dr Shierly Ivonkey dan dr Joseph Talangi.
Dalam sidang tersebut, dr Bambang Gunawan sebagai saksi pelapor mengatakan, adanya tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan dr Ira melalui email yang dikirimkan kepada dirinya.
"Ada sebanyak 867 email yang disebarkan oleh yang bersangkutan (dr Ira)," katanya dihadapan Ketua Majelis Hakim Ridwan Ramli.
Dalam email itu, dr Ira melecehkan dr Bambang Gunawan dan dr Joseph Talangi dengan menulis mereka merupakan bandot tua dan maniak sex. "Itu semua saya rasa menuju kepada diri saya, karena itu saya merasa di lecehkan," tambah Bambang.
Saat dr Bambang memberikan keterangan, dr Ira sempat menangis. Kuasa hukum kemudian mencoba menenangkan dr Ira dan Kuasa Hukum minta agar saksi kembali melanjutkan kesaksiannya.
Sementara dr Joseph Talangi ketika ditemui wartawan membantah tudingan dr Ira terkait percobaan perkosaan di hotel Transit yang berada di Jalan Raya Serpong Tangerang pada tahun 2006.
Menurutya, dr Ira yang justru mengajaknya ke hotel tersebut. "Saat itu, kita jalan berdua naik mobil saya. Lalu dia ngajak ke hotel. Dia juga yang masuk duluan ke hotel itu. Bahkan saat saya masuk kamar hotel, dia sudah setengah telanjang," katanya.
Kemudian tiba-tiba saja, dr Ira muntah-muntah. Karena merasa khawatir, dr Joseph membawa dr irang pulang.
"Saya tidak melakukan apapun. Apa lagi mau memperkosa. Saat saya liat dia muntah-muntah, saya pikir pasti ada yang aneh. Lalu kita pulang," kata dr Joseph.
Menurut dr Joseph, pencemaran nama baik yang dilakukan dr Ira dikarenakan ia merasa sakit hati cintanya ditolak oleh dia.
Ia telah meminta dr Ira menjauhinya pada tahun 2008, tapi tidak menerimanya.
"Dia selalu merayu saya untuk ini itu. Karena saya tidak nyaman, saya minta agar dia tidak berhubungan lagi dengan saya. Tapi dia malah mengancam akan mempermalukan dan membunuh saya serta keluarga saya," ungkapnya.
Kuasa Hukum terdakwa, Slamet Yuono mengatakan, kliennya hanya menyampaikan uneg-uneg melalui email terkait apa yang terjadi pada dirinya, mulai dari pencabulan dan pencabutan kontrak kerja di RSUD Kabupaten Tangerang yang mengakibatkan dr Ira tidak bisa melajutkan studi S3 di UI.
"Ini karena kasus ini dilidungi oleh pihak RSUD. Yang dilakukan dr Ira cuma pembelaan, makanya dia juga mengirimkan surat ke Bupati Tangerang, Inspektorat dan Gubernur Banten," pungkasnya. (RAZ)