Connect With Us

dr Joseph Bilang dr Ira yang Mengajak ke Hotel

| Kamis, 15 Maret 2012 | 16:58

dr Joseph Talangi (tangerangnews / rangga)



Sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa mantan dokter RSUD Kabupaten Tangerang, dr Ira Simatupang kembali digelar, Kamis (15/3).

Dalam sidang kali ini, menghadirkan tiga orang saksi yakni dr Bambang Gunawan, dr Shierly Ivonkey  dan dr Joseph Talangi.


Dalam sidang tersebut, dr Bambang Gunawan sebagai saksi pelapor mengatakan, adanya tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan dr Ira  melalui email yang dikirimkan kepada dirinya.

"Ada sebanyak 867 email yang disebarkan oleh yang bersangkutan (dr Ira)," katanya dihadapan Ketua Majelis Hakim Ridwan Ramli.

Dalam email itu, dr Ira melecehkan dr Bambang Gunawan dan dr Joseph Talangi dengan menulis mereka merupakan bandot tua dan maniak sex. "Itu semua saya rasa menuju kepada diri saya, karena itu saya merasa di lecehkan," tambah Bambang.

Saat dr Bambang memberikan keterangan, dr Ira sempat menangis. Kuasa hukum kemudian mencoba menenangkan dr Ira dan Kuasa Hukum minta agar saksi kembali melanjutkan kesaksiannya.

Sementara dr Joseph Talangi ketika ditemui wartawan membantah tudingan dr Ira terkait percobaan perkosaan di hotel Transit yang berada di Jalan Raya Serpong Tangerang pada tahun 2006.

Menurutya, dr Ira  yang justru mengajaknya ke hotel tersebut. "Saat itu, kita jalan berdua naik mobil saya. Lalu dia ngajak ke hotel. Dia juga yang masuk duluan ke hotel itu. Bahkan saat saya masuk kamar hotel, dia sudah setengah telanjang," katanya.

Kemudian tiba-tiba saja, dr Ira muntah-muntah. Karena merasa khawatir, dr Joseph membawa dr irang pulang.

"Saya tidak melakukan apapun. Apa lagi mau memperkosa. Saat saya liat dia muntah-muntah, saya pikir pasti ada yang aneh. Lalu kita pulang," kata dr Joseph.

Menurut dr Joseph, pencemaran nama baik yang dilakukan dr Ira dikarenakan ia merasa sakit hati cintanya ditolak oleh dia.

Ia telah meminta dr Ira menjauhinya pada tahun 2008, tapi tidak menerimanya.

"Dia selalu merayu saya untuk ini itu. Karena saya tidak nyaman, saya minta agar dia tidak berhubungan lagi dengan saya. Tapi dia malah mengancam akan mempermalukan dan membunuh saya serta keluarga saya," ungkapnya.

Kuasa Hukum terdakwa, Slamet Yuono mengatakan, kliennya hanya menyampaikan uneg-uneg melalui email terkait apa yang terjadi pada dirinya, mulai dari pencabulan dan pencabutan kontrak kerja di RSUD Kabupaten Tangerang yang mengakibatkan dr Ira tidak bisa melajutkan studi S3 di UI.

"Ini karena kasus ini dilidungi oleh pihak RSUD. Yang dilakukan dr Ira cuma pembelaan, makanya dia juga mengirimkan surat ke Bupati Tangerang, Inspektorat dan Gubernur Banten," pungkasnya. (RAZ)

BANDARA
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta Tembus 191 Ribu Penumpang, Ini Rute Favoritnya

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta Tembus 191 Ribu Penumpang, Ini Rute Favoritnya

Jumat, 20 Maret 2026 | 22:47

PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) mencatatkan puncak arus mudik tertinggi pada Rabu, 18 Maret 2026 (H-3 Lebaran).

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill