Connect With Us

BPK Lapor ke Polres Ada Kerugian Negara

| Senin, 29 Juni 2009 | 17:02

TANGGUL SUNGAI CISADANE AMBROL TANGERANGNEWS-Polres Metro Kota Tangerang mengaku telah mendapat laporan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan, ada kerugian negara dalam kasus ambrolnya tanggul sungai Cisadane yang dibangun dengan anggaran senilai Rp4,5 miliar. Dengan begitu, kasus yang sebelumnya telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka itu, kini diproses kembali setelah sebelumnya mengendap karena menunggu laporan dari BPK. “Sudah ada laporan dari BPK yang menyatakan ada kerugian negara. Namun, karena kita saat itu meminta laporan berdasarkan tulisan, ya kini kita meminta kepada BPK menjawabnya tidak secara lisan, tetapi tulisan,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang Kompol Buhdi Herdi Susianto, kepada tangerangnews.com hari ini. Saat ditanya berapa nilai kerugian negara akibat pembangunan tanggul yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasinya. Budhi mengaku, soal angka dirinya tidak mau mengungkapkan terlebih dahulu. “Sebenarnya sudah BPK juga sudah menyatakan angkanya, tetapi karena secara lisan kita belum mau mengungkap itu terlebih dahulu, nanti soal itu setelah BPK mengeluarkan catatannya,” jelasnya. Dalam kasus ini, kata Budhi, pihaknya sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Diantaranya, dua orang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang yakni Dedy Sukanda dan Rizky. Sedangkan seorang lainnya adalah Direktur PT Dirut di PT Inveron Kasi Tama (PT IKT) yang bernama Ade Jumhana, perusahaan yang menjadi pemenang tender itu yang kemudian mensubkannya ke PT Sama-Sama. Budhi mengatakan, selain dugaan kasus korupsi pada kasus ini diduga ada pelanggaran Keppres No.80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa.Dintaranya soal fiktifnya perencanaan (konsultan) dan soal mensubkan proyek itu. “Seharusnya, pemenang tender tidak mensubkan seluruh pengerjaan proyek itu seluruhnya. Pemenang tender dalam Keppres 80 boleh mensubkan hanya bagian tertentu saja, tidak pekerjaan utamanya,” ungkap Budhi. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan, pihaknya akan membantu mencarikan kuasa hukum kepada kedua tersangka yang masih aktif sebagai pegawai di Kota Tangerang itu. Namun, pihaknya tidak akan membiayai kontrak keduanya untuk kuasa hukum. “Sebab, kasus ini kan kasus pidana, sesuai dengan Permendagri No.13/2005 tentang pengelolaan kekayaan daerah yang dibantu soal hukum untuk pegawai negeri sipil hanyalah persoalan perdata dan tata usaha negara,” tandasnya. (dens)
KAB. TANGERANG
Gedung Pengujian KIR Tercanggih Se-Indonesia Hadir di Legok Tangerang

Gedung Pengujian KIR Tercanggih Se-Indonesia Hadir di Legok Tangerang

Rabu, 30 April 2025 | 23:16

Gedung Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) UPTD Legok, Kabupaten Tangerang resmi beroperasi, Rabu 30 April 2025.

PROPERTI
Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Rabu, 30 April 2025 | 16:21

Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.

TANGSEL
Pria Paruh Baya Tewas Bersimbah Darah di Pamulang, Diduga Dibunuh Keluarga

Pria Paruh Baya Tewas Bersimbah Darah di Pamulang, Diduga Dibunuh Keluarga

Rabu, 30 April 2025 | 19:01

Seorang pria paruh baya tewas mengenaskan dengan kondisi bersimbah darah di Jalan Masjid Darussalam, RT04/14, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu 30 April 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill