TANGERANG-Saat ini masih banyak bangunan permanen dan semi di Kota Tangerang yang melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS), dimana banguan tersebut berdiri terlalu dekat dengan saluran irigasi muapun aliran sungai. Maraknya pelanggaran ini ditenggarai karena lambannya Pemerintah Kota Tangerang dalam melakukan menertibkan GSS, sesuai amanat Perda no 8 /1994 tentang GSS.
Menurut Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang M Sjaifuddin Z Hamadin, wilayah yang cukup tinggi pelanggaran GSS diantaranya Kecamatan Cibodas, Karawaci dan Neglasari. “Terutama di wilayah-wilayah yang dilintasi aliran Sungai Cisadane, Cirarab, Kalisabi maupun sungai lainnya di Kota Tangerang,” katanya.
Sjaifuddin mengatakan, sebelumnya Wali Kota Tangerang pada tanggal 30 April 2009 telah memberikan instruksi No bernomor 611/1268a-DPU/2009 kepada camat dan lurah untuk menertibkan GSS hingga akhir Maret 2012. Namun hingga kini, dinas terkait belum melaksanakan penertiban.
"Tapi kenyataannya sampai sekarang pelanggaran terhadap garis sepadan masih saja terjadi, pejabat wilayah tidak ada upaya koordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan," ungkapnya.
Bahkan, lanjut Sjaifuddin, pada Juni 2010 lalu, Wakil Wali Kota Arief R Wismansyah membuat surat kembali dengan No 1493/610-PU/2010 tanggal 24 Juni 2010. “Surat ini diedarkan kembali karena tdiak ada tindakan penertiban dari dinas terkait,” katanya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Iman Pujahendra saat dikonfirmasi mengaku memang belum mendapat laporan dari instansi kelurahan maupun kecamatan. "Pada prinsipnya kami akan bertindak sesuai aturan dan prosedur, jika tidak ada perintah resmi, tindakan kami akan disalahkan," tukasnya.(RAZ)