TANGERANG –Pemkot Tangerang diminta Ombusman Republik Indonesia untuk membuka kran layanan dan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakatnya. Sebab kalau tidak, Ombusman siap menerima aduan masyarakat soal tidak maksimalnya layanan tersebut. Terlebih, tahun 2013, Ombusmen akan membuka klinik pengaduan di seluruh provinsi di Indonesia.
“Kami siap menerima aduan masyarakat yang tidak terlayanani dengan baik dan tidak mendapatkan akase informasi yang layak dari pemerintah daerah. Makanya, kalau tidak mau kami sidik dan kami periksa, layanan dan penyajian informasi di Kota Tangerang harus maksimal,” kata M Khoerul Anwar, Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia saat menggelar sosialisasi dan klinik pengaduan pelayanan publik kepada pejabat lingkungan Pemkot Tangerang, Selasa (10/4).
Dalam kegiatan yang dihadiri seluruh kepala dan utusan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kota Tangerang itu, Anwar juga menegaskan, terhitung mulai 2013 mendatang, seluruh provins di targetkan sudah memiliki kantor perwakilan Ombudsman Republik Indonesia untuk menampung keluhan masyarakat atas pelayanan publik yang diberikan pemerintah. “Kami harapkan masyarakat yang tinggal di daerah bisa mengadukan pelayanan publik di tingkat perwakilan ombudsman provinsi. Tapi, saat ini kami siap menerima aduan masyarakat secara langsung,” ucapnya.
Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat mengetahui tentang pengaduan pelayanan publik yang diberikan pemerintah daerah. Pengaduan itu masyarakat bisa melapor ke Ombudsman RI untuk ditindaklanjuti keluhan atas pelayanan publik tersebut. “Persyaratan laporan itu begitu mudah hanya menyertakan fotokopi identitas bersangkutan, membuat laporan kronologi secara rinci dan belum melewati waktu dua tahun sejak peristiwa yang dikeluhkan,” tegasnya.
Meskipun begitu, dia juga menyarankan agar sebelum melaporkan segala sesuatunya kepada Ombusman, warga pelapor diharapkan sudah menyampaikan keluhan terlebih dulu kepada instansi yang dikeluhkan. “Kami akan menerima keluhan masyarakat jika mereka mengadukan ke ombudsman,” tegasnya.
Sekedar informasi, Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana Undang-undang nomor 37 tahun 2008. Dimana sesuai UU tersebut, masyarakat berhak menerima pelayanan publik yang diberikan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan swasta.
Menyikapi hal itu, dua pimpinan di Kota Tangerang yang menghadiri sosialisasi tersebut, yakni Wakil Walikota Arief R Wismansyah dan Sekretaris Daerah (Sekda) Harry Mulya Zein menegaskan bahwa, saat ini pelayanan dan penyampaian informasi kepada publik sudah sangat baik di Kota Tangerang. Malah di tahun 2012 ini, Pemkot akan membuka layanan pengaduan online untuk menyerap aspirasi dari pelayanan yang kurang masksimal yang dirasakan masyarakat. “Layanan-layanan yang kami berikan sadah sangat baik dan kami akan terus tingkatkan dengan terobosan-terobosan yang berlandaskan aturan dan standar operasional layanan publik,” tutur Arief
Sementara Harry mengutarakan, Pemerintah selalu terbuka atas kritik atas kurang maksimalnya pelayanan yang dilayangkan masyarakat. Kritik itu pun langsung disikapi dengan memperbaiki layanan-layanan yang sudah diatur melalui mekanisme aturan dan hukum. “Kalau soal pelayanan publik, kami yakin kami sudah baik. Dan akan kami perbaiki terus, karena kerja birokrat memang untuk melayani,” tandasnya. (KUN)