Connect With Us

Dua Caleg PAN Masuk DPO Kejari Tangerang

| Kamis, 2 Juli 2009 | 21:49

TANGERANGNEWS-Dedi Rustandi, Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PAN, yang gagal menjadi anggotaDPR-RI bersama Dewi Pertiwi Eka yang juga gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Pasalnya semenjak mereka dinyatakan sebagai terpidana akhir Maret 2009 lalu, kini keduanya menghilang. ”Mereka sudah masuk dalam DPO kami,” Kata Fauzan, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Tangerang, yang menjadi JPU dala kasus tersebut di Tangerang, hari ini. Untuk itu lanjut dia, bila dalam waktu satu dua hari ini mereka tidak juga memenuhi surat panggilan yang dikirimkan Kejakasaan Negeri Tangerang (Kejari) kepada Sekretaris Dewan Kota Tangerang dan ke rumahnya, Kejari Tangerang akan membuat laporan secara resmi kepada pihak kepolisian, agar mereka juga dijadikan sebagai DPO. ”Sebenarnya dalam pencarian kedua orang itu, kami selalu di dampingi oleh petugas kepolisian. Hanya saja pihak kepolisian belum menjadikan yang bersangkutan sebagai DPO, karena belum adanya laporan resmi dari kami,”kata Fauzan yang merasa yakin, Dedi Rustandi dan Dewi masih berkeliaran di Tangerang. Laporan tersebut perlu dilakukan, kata Fauzan, karena kedua orang terpidana itu tidak memiliki etikat baik dalam menyelesaikan kasus tersebut. “Kami sudah capek, karena selalu bolak balik ke rumah terpidana. Namun mereka beserta keluarganya tidak ada di tempat,” papar dia. Seperti diketahui, Selasa (24/3) lalu Kejari Tangerang memvonis Dedi Rustandi dan Dewi dengan hukuman masing- masing 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta, karena kedua caleg tersebut melanggar pasal 270 jo Pasal 84 Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008, tentang Pemilu, dengan berkampanye menggunakan mobil dinas DPRD Kota Tangerang B 7411 CQ dan bertempat di depan Mushala Nurul Iman, Kampung Jengkol, Desa Jengkol, Rt 03/01, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu (22/02).. Mendengar keputusan itu, Dedi Rustandi yang Caleg DPR-RI dan Ny Dewi Caleg untuk DPRD, Kabupaten Tangerang, langsung menyatakan banding ke pengadilan Tinggi Banten. Namun Pengadilan Tinggi Banten, menolak atau menguatkan keputusan pengadilan negeri Tangerang, sehingga Dedi Rustandi dan Dewi yang sejak penyidikan kasus itu tidak ditahan harus menjalani hukuman penjara.(dens)
KOTA TANGERANG
Perumda TB Klaim Atasi Kebocoran Pipa, Distribusi Air Bersih Segera Normal

Perumda TB Klaim Atasi Kebocoran Pipa, Distribusi Air Bersih Segera Normal

Senin, 15 September 2025 | 21:00

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang memastikan perbaikan kebocoran pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) yang sempat mengganggu pasokan air bersih telah selesai 100 persen.

MANCANEGARA
142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

Senin, 15 September 2025 | 12:47

Sebanyak 142 negara mendukung resolusi yang dikenal sebagai Deklarasi New York, yang digelar oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi terkait konflik Israel-Palestina dalam sidang di Markas Besar PBB,

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

HIBURAN
Viral Video Iklan Prabowo di Bioskop, XXI Pastikan Tak Tayang Lagi Mulai 15 September 

Viral Video Iklan Prabowo di Bioskop, XXI Pastikan Tak Tayang Lagi Mulai 15 September 

Senin, 15 September 2025 | 10:11

Media sosial belakangan diramaikan dengan perbincangan soal penayangan video Presiden Prabowo Subianto sebelum film dimulai di sejumlah bioskop tanah air.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill