Connect With Us

MUI Kota Tangerang Keluarkan Fatwa Haram Tonton Lady Gaga

| Jumat, 25 Mei 2012 | 16:01

Ketua MUI Kota Tangerang, Baijuri. (tangerangnews / rangga)

 
TANGERANG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengeluarkan fatwa haram jika menonton konser Lady Gaga, Jumat (25/5). MUI menilai, tata rias dan musik Lady Gaga mengandung unsur penyembahan kepada setan yang dapat memberi dampak negatif  bagi para remaja.

"Fashion-nya sangat seronok dan berunsur pornografi. Selain itu lirik-lirik lagunya menyebutkan penyembahan kepada setan. Jadi kita membuat fatwa mengharamkan menonton Lady Gaga," kata Ketua Fatwa MUI Kota Tangerang KH Baijuri Khotib.

Menurut Baijuri, hal tersebut tentu dapat memberikan pengaruh buruk bagi kalangan remaja. Dikhawatirkan perilaku mereka mencontoh Lady Gaga. "Dari sisi seni, Islam juga menghargai. Tapi kalau seni itu merusak akhlak generasi muda, itu jadi haram," ungkapnya.

Ia juga menghimbau kepada pemerintah untuk melarang konser Lady Gaga di Jakarta. Kalupun izinnya sudah keluar, ia berharap polisi bisa memberikan pengamanan karena dikhawatirkan menyulut aksi kelompok islam garis keras. "Lebih baik izinnya jangan dikeluarkan. Tapi kalau sudah keluar, sebaiknya pengamanan ditingkatkan karena pasti akan terjadi keributan," papar Baijuri.

Ditanya apakah akan menghalangi kedatangan Lady Gaga di Bandara Internasional Sekarno-Hatta jika konser tidak dibatalkan, Baijuri mengaku tidak akan melakukannya. "Bukan kewenangan kita untuk melakukan aksi karena MUI lembaga fatwa," ujarnya.(RAZ)

KOTA TANGERANG
Sindikat Curanmor di Tangerang Diringkus Polisi, Sudah 18 Kali Berhasil Jual Hasil Curian

Sindikat Curanmor di Tangerang Diringkus Polisi, Sudah 18 Kali Berhasil Jual Hasil Curian

Selasa, 22 September 2026 | 17:53

Tim Opsnal Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membongkar jaringan pencurian dan penadahan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Tangerang Raya.

KAB. TANGERANG
Aliansi Pemuda Bawa Kasus Pembubaran Ibadah GKPI di Rajeg ke Jalur Hukum, Tuntut Usut Penggunaan Sajam

Aliansi Pemuda Bawa Kasus Pembubaran Ibadah GKPI di Rajeg ke Jalur Hukum, Tuntut Usut Penggunaan Sajam

Selasa, 22 September 2026 | 14:33

Kasus aksi pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) yang diwarnai intimidasi dan ancaman penggunaan senjata tajam (sajam) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, kini resmi ditempuh melalui jalur hukum.

TANGSEL
Gegara Bakar Sampah, Api Merembet ke Gudang Telur hingga Ludes di Serpong

Gegara Bakar Sampah, Api Merembet ke Gudang Telur hingga Ludes di Serpong

Senin, 21 September 2026 | 19:09

Akibat kelalaian membakar sampah, sebuah bangunan gudang telur milik Rahmat di Jalan Bhayangkara 1, RT05/02, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hangus terbakar pada Senin 21 September 2026, dini hari.

BANTEN
Paguyuban Tionghoa Banten Jajaki Kerja Sama Percepatan Sertifikasi Halal Bersama PHRI

Paguyuban Tionghoa Banten Jajaki Kerja Sama Percepatan Sertifikasi Halal Bersama PHRI

Senin, 21 September 2026 | 21:21

Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Banten menjajaki kerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk mendorong percepatan sertifikasi halal bagi anggota yang bergerak di bidang usaha kuliner.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill