Connect With Us

Warga Modernland Terancam Digusur Proyek Tol JORR 2

| Rabu, 6 Juni 2012 | 17:48

28 rumah di Cluster Navara 5 dan 6, perumahan Modernland, Kota Tangerang, terancam digusur proyek pembangunan Tol JORR 2 Kunciran-Bandara Soekarno Hatta ( / )

TANGERANG-Sebanyak 28 rumah di Cluster Navara 5 dan 6, perumahan Modernland, Kota Tangerang, terancam digusur proyek pembangunan Tol JORR 2 Kunciran-Bandara Soekarno Hatta. Pasalnya, para pemilik rumah tersebut tidak mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dari pihak pengembang , PT Modernland Reality Tbk.
 
Herianto, warga Cluster Navara 5 no 7, menjelaskan,  dirinya membeli Cluster itu sejak baru dibangun , pada tahun 2007. Namun, hingga kini, pihak pengembang tidak pernah mengeluarkan IMB rumah tersebut. “Kalau ditanya selalu janji akan diurus, tapi tidak pernah ada buktinya,” katanya, Rabu (6/6).
 
Herianto bahkan khawatir setelah mengetahui kalau kawasan Cluster Navara akan terkena jalur Tol JORR 2. Rumahnya terancam digusur, karena tidak memiliki IMB. “Kenyamanan saya merasa terganggu. Saya dan warga lainnya resah karena takut digusur tanpa ganti rugi,” pungkasnya.
 
Ia pun merasa dibohongi pihak pengembang, karena ternyata sejak 2005 telah ada pemetaan jalur Tol JORR 2 di kawasan tersebut. Namun pengembang tetap membangun dan menjual cluster. “Pada saat kami membeli rumah itu, pihak pengembang tidak memberitahu bahwa tanah itu akan terkena jalur tol JORR 2," ucapnya.
 
Herianto mengaku, membeli rumah di Cluster Navara seluan 1oo metr persegi seharga Rp 400 jutaan. Diindikasi, pengembang telah membangun cluster diatas tanah fasos/fasum, sehingga tidak berani mengeluarkan IMB.
 
“Saya curiga, karena hanya cluster Navara 5 dan 6 yang tidak memiliki IMB dan terkena proyek JORR 2. Kalau blok yang lain seperti NV 1,2,3,4, tidak terkena proyek JORR 2. Karena semuanya memiliki IMB," tandasnya.
 
Karena hal tersebut, ia bersama warga lainnya menggugat pengembang Modernland ke Pengadilan Negeri Tangerang, melalui kuasa hukumnya  Ester Silooy, Rabu (6/6) siang. “Warga mengajukan gugatan karena merasa ditipu pihak pengembang,” tuturnya.(RAZ)

NASIONAL
Pengusaha Tak Sepakat Usulan Penghapusan Batas Usia di Lowongan Kerja, Ini Alasannya

Pengusaha Tak Sepakat Usulan Penghapusan Batas Usia di Lowongan Kerja, Ini Alasannya

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:57

Rencana pemerintah untuk menghapus batasan usia dalam lowongan kerja tidak mendapat dukungan dari kalangan pengusaha.

TANGSEL
Pilar Dukung Ketua KNPI Tangsel Baru

Pilar Dukung Ketua KNPI Tangsel Baru

Rabu, 14 Mei 2025 | 20:10

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichan menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Ke-V Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangsel, di Hotel Marilyn Serpong, Rabu 14 Mei 2025.

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill