Connect With Us

Kantor Pemasaran Tangcity Digeruduk

| Jumat, 22 Juni 2012 | 23:35

Tangerang City (dens / tangerangnews)

TANGERANG-Kantor pemasaran Tangerang City, di Jalan Jenderal Sudirman, Bakakan ,Cikokol, Kota Tangerang pada Jumat (22/06) sore sekitar pukul 13.00-14.00 WIB digereduk sekompok orang.  

Diketahui, kelompok orang tersebut adalah kuasa hukum dari Bambang yaitu Ahmad Marasabessy sebanyak 15 orang. "Kedatangan mereka dalam rangka meminta uang pembelian ruko yg tdk jadi di beli sebesar Rp126 juta," ujar seorang petugas keamana Tangerang City yang tak mau disebutkan namanya.

  Kepada pihak Tangerang City,mereka meminta agar dikembalikan tersebut sesuai dengan jumlahnya, yakni 126 juta.   "Musyawarah dengan pihak Tang city yg di wakili oleh Gidion di didampingi kuasa hukum Yugous dengan hasil bahwa pIhak Tang City tetap tidak mau mengembalikan uang pembelian ruko sesuai surat perjanjian sewa beli. Namun dari pihak Bambang yang diwakili oleh kuasa hukumnya Ahmad Marasabessy tetap meminta uang pembelian ruko di kembalikan," tambahnya.  

Kelompk ini mengatakan, apabila tdk dikembalikan maka pihaknya mengancam akan menduduki kantor Tang City Mall.(DRS)
TEKNO
Abadikan Liburan Bak Fotografer Profesional, vivo V60 Series Hadirkan Teknologi Kamera ZEISS dan AI

Abadikan Liburan Bak Fotografer Profesional, vivo V60 Series Hadirkan Teknologi Kamera ZEISS dan AI

Jumat, 26 Desember 2025 | 17:59

vivo Indonesia resmi menghadirkan vivo V60 Series, sebuah generasi baru smartphone yang dirancang khusus sebagai "holiday kit" terbaik, untuk mengabadikan momen liburan dengan lebih jernih, kreatif, dan bermakna.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill