Connect With Us

Izin Mudah, Minimarket Kian Gerus Pedagang Kecil

| Kamis, 28 Juni 2012 | 17:35

Lokasi Indomaret yang dirampok. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Tumbuh kembangnya minimarket yang di Kota Tangerang dinilai akan semakin menggerus para pedagang kecil di sekelilingnya. Padahal, Perpres 112/2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 53/2008 jelas mengatur tentang zonasi toko modern. Sayangnya, dua aturan ini tidak banyak diindahkan bagian perizinan daerah setempat.
 
Koordinator Koalisi masyarakat Peduli Ekonomi Rakyat (KOPER) Sokhibi mengatakan, minimarket yang berkembang di kota Tangerang sudah sangat mengkhawatirkan para pedagang kecil karena sudah masuk pada wilayah pemukiman serta perkampungan.
 
“Harusnya izin pembukaan minimarket ini diperhatikan pemerintah setempat, jangan mudah memberikan izin. Sebab, aturan dengan tegas menyatakan, tidak boleh ada toko modern di perkampungan yang kini malah bisa berdiri dua minimarket sekaligus yang jaraknya sangat berdekatan atau hanya berseberangan,” kata Sokhibi.
 
Masih kata Sokhibi, melihat mirisnya kondisi itu, pihaknya meminta agar penataan minimarket segera dilakukan. Hal ini tak lain perlu disegerakan demi menjaga persaingan yang tidak sehat dan mengurangi penumpukan minimarket pada satu tempat.
 
“Pemerintah harus tegas, sebab dalam Perpres dan Permendag menyebutkan bahwa dalam pendirian Alfamart, Indomart, Alfamidi diminta untuk memperhatikan keberadaan pasar tradisional dan warung atau toko disekitar minimarket tersebut. Terlebih, hasil kajian kami penataan minimarket yang ada yang tidak sesuai dengan standar resmi Badan Perizinan di Kota Tangerang,” singkatnya.
 
Menurutnya lagi, dalam waktu dekat pihak perizinan baiknya mengkaji dan mengetatkan kembali izin untuk minimarket ini. Sebab, banyak didapati pengguna minimarket ini haya mengajukan izin toko biasa bukan ijin toko atas nama minimarket.
 
“Kami mendorong sekali adanya perda bangunan yang kini sedang digarap raperdanya oleh dewan dan pemerintah agar mengatur juga soal bangunan minimarket ini. Yang mana, dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD bisa mengeluarkan kebijakan untuk membatasi pendirian minimarket guna perkembangan ekonomi kecil di masyarakat,” singkatnya.
 
Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Tangerang Ahamad Jazuli Abdillah mengatakan, hadirnya Perda tentang Bangunan yang sekarang Raperdanya sedang dalam proses pembahasan di Pansus DPRD Kota Tangerang harus memuat regulasi soal pengaturan, penataan, dan pengendalian terhadap tata ruang dan bangunan termasuk diantaranya soal banyaknya permohonan permintaan perizinan minimarket seperti Alfamart, Indomart, dan Alfamidi.
 
“Bahkan kami sarankan agar diatur didalamnya pemberian saksi yang tegas terhadap yang melanggar serta oknum pegawai yang bermain meloloskan perizinan tersebut.

kami khawaratir, merebaknya pendirian minimarket ini juga bisa dimaknai sebagai upaya kapitalisasi ekonomi yang hanya didominasi kelas masyarakat tertentu saja yang dengan sendirinya menghambat upaya membangkitkan ekonomi kerakyatan. Ini sebuah ancaman,” katanya.(KUN)
BISNIS
Semarak HUT RI, HSB Investasi Trading Cup Tantang Trader Asah Strategi Finansial

Semarak HUT RI, HSB Investasi Trading Cup Tantang Trader Asah Strategi Finansial

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:28

Dinamika pasar keuangan yang bergerak cepat menuntut para trader untuk terus meningkatkan kapasitas, baik dalam membaca peluang maupun mengendalikan risiko.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

TANGSEL
Pelajar Tewas Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu, Perjalanan Sempat Terhenti

Pelajar Tewas Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu, Perjalanan Sempat Terhenti

Senin, 10 Agustus 2026 | 18:57

Seorang pelajar tingkat SMA tewas seketika setelah tertemper Kereta Rel Listrik (KRL) rute Tanah Abang–Parung Panjang di Stasiun Jurangmangu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin sore 10 Agustus 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill