Connect With Us

Izin Mudah, Minimarket Kian Gerus Pedagang Kecil

| Kamis, 28 Juni 2012 | 17:35

Lokasi Indomaret yang dirampok. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Tumbuh kembangnya minimarket yang di Kota Tangerang dinilai akan semakin menggerus para pedagang kecil di sekelilingnya. Padahal, Perpres 112/2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 53/2008 jelas mengatur tentang zonasi toko modern. Sayangnya, dua aturan ini tidak banyak diindahkan bagian perizinan daerah setempat.
 
Koordinator Koalisi masyarakat Peduli Ekonomi Rakyat (KOPER) Sokhibi mengatakan, minimarket yang berkembang di kota Tangerang sudah sangat mengkhawatirkan para pedagang kecil karena sudah masuk pada wilayah pemukiman serta perkampungan.
 
“Harusnya izin pembukaan minimarket ini diperhatikan pemerintah setempat, jangan mudah memberikan izin. Sebab, aturan dengan tegas menyatakan, tidak boleh ada toko modern di perkampungan yang kini malah bisa berdiri dua minimarket sekaligus yang jaraknya sangat berdekatan atau hanya berseberangan,” kata Sokhibi.
 
Masih kata Sokhibi, melihat mirisnya kondisi itu, pihaknya meminta agar penataan minimarket segera dilakukan. Hal ini tak lain perlu disegerakan demi menjaga persaingan yang tidak sehat dan mengurangi penumpukan minimarket pada satu tempat.
 
“Pemerintah harus tegas, sebab dalam Perpres dan Permendag menyebutkan bahwa dalam pendirian Alfamart, Indomart, Alfamidi diminta untuk memperhatikan keberadaan pasar tradisional dan warung atau toko disekitar minimarket tersebut. Terlebih, hasil kajian kami penataan minimarket yang ada yang tidak sesuai dengan standar resmi Badan Perizinan di Kota Tangerang,” singkatnya.
 
Menurutnya lagi, dalam waktu dekat pihak perizinan baiknya mengkaji dan mengetatkan kembali izin untuk minimarket ini. Sebab, banyak didapati pengguna minimarket ini haya mengajukan izin toko biasa bukan ijin toko atas nama minimarket.
 
“Kami mendorong sekali adanya perda bangunan yang kini sedang digarap raperdanya oleh dewan dan pemerintah agar mengatur juga soal bangunan minimarket ini. Yang mana, dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD bisa mengeluarkan kebijakan untuk membatasi pendirian minimarket guna perkembangan ekonomi kecil di masyarakat,” singkatnya.
 
Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Tangerang Ahamad Jazuli Abdillah mengatakan, hadirnya Perda tentang Bangunan yang sekarang Raperdanya sedang dalam proses pembahasan di Pansus DPRD Kota Tangerang harus memuat regulasi soal pengaturan, penataan, dan pengendalian terhadap tata ruang dan bangunan termasuk diantaranya soal banyaknya permohonan permintaan perizinan minimarket seperti Alfamart, Indomart, dan Alfamidi.
 
“Bahkan kami sarankan agar diatur didalamnya pemberian saksi yang tegas terhadap yang melanggar serta oknum pegawai yang bermain meloloskan perizinan tersebut.

kami khawaratir, merebaknya pendirian minimarket ini juga bisa dimaknai sebagai upaya kapitalisasi ekonomi yang hanya didominasi kelas masyarakat tertentu saja yang dengan sendirinya menghambat upaya membangkitkan ekonomi kerakyatan. Ini sebuah ancaman,” katanya.(KUN)
BISNIS
Terganjal Administrasi, Stok BBM Shell Masih Kosong 

Terganjal Administrasi, Stok BBM Shell Masih Kosong 

Senin, 23 Maret 2026 | 14:44

Stok bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU Shell masih belum tersedia. Kondisi ini membuat banyak pengguna bertanya-tanya karena sejak awal 2026, beberapa jenis BBM seperti Shell Super hingga V-Power belum kembali terisi

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill