Connect With Us

Izin Mudah, Minimarket Kian Gerus Pedagang Kecil

| Kamis, 28 Juni 2012 | 17:35

Lokasi Indomaret yang dirampok. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Tumbuh kembangnya minimarket yang di Kota Tangerang dinilai akan semakin menggerus para pedagang kecil di sekelilingnya. Padahal, Perpres 112/2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 53/2008 jelas mengatur tentang zonasi toko modern. Sayangnya, dua aturan ini tidak banyak diindahkan bagian perizinan daerah setempat.
 
Koordinator Koalisi masyarakat Peduli Ekonomi Rakyat (KOPER) Sokhibi mengatakan, minimarket yang berkembang di kota Tangerang sudah sangat mengkhawatirkan para pedagang kecil karena sudah masuk pada wilayah pemukiman serta perkampungan.
 
“Harusnya izin pembukaan minimarket ini diperhatikan pemerintah setempat, jangan mudah memberikan izin. Sebab, aturan dengan tegas menyatakan, tidak boleh ada toko modern di perkampungan yang kini malah bisa berdiri dua minimarket sekaligus yang jaraknya sangat berdekatan atau hanya berseberangan,” kata Sokhibi.
 
Masih kata Sokhibi, melihat mirisnya kondisi itu, pihaknya meminta agar penataan minimarket segera dilakukan. Hal ini tak lain perlu disegerakan demi menjaga persaingan yang tidak sehat dan mengurangi penumpukan minimarket pada satu tempat.
 
“Pemerintah harus tegas, sebab dalam Perpres dan Permendag menyebutkan bahwa dalam pendirian Alfamart, Indomart, Alfamidi diminta untuk memperhatikan keberadaan pasar tradisional dan warung atau toko disekitar minimarket tersebut. Terlebih, hasil kajian kami penataan minimarket yang ada yang tidak sesuai dengan standar resmi Badan Perizinan di Kota Tangerang,” singkatnya.
 
Menurutnya lagi, dalam waktu dekat pihak perizinan baiknya mengkaji dan mengetatkan kembali izin untuk minimarket ini. Sebab, banyak didapati pengguna minimarket ini haya mengajukan izin toko biasa bukan ijin toko atas nama minimarket.
 
“Kami mendorong sekali adanya perda bangunan yang kini sedang digarap raperdanya oleh dewan dan pemerintah agar mengatur juga soal bangunan minimarket ini. Yang mana, dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD bisa mengeluarkan kebijakan untuk membatasi pendirian minimarket guna perkembangan ekonomi kecil di masyarakat,” singkatnya.
 
Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Tangerang Ahamad Jazuli Abdillah mengatakan, hadirnya Perda tentang Bangunan yang sekarang Raperdanya sedang dalam proses pembahasan di Pansus DPRD Kota Tangerang harus memuat regulasi soal pengaturan, penataan, dan pengendalian terhadap tata ruang dan bangunan termasuk diantaranya soal banyaknya permohonan permintaan perizinan minimarket seperti Alfamart, Indomart, dan Alfamidi.
 
“Bahkan kami sarankan agar diatur didalamnya pemberian saksi yang tegas terhadap yang melanggar serta oknum pegawai yang bermain meloloskan perizinan tersebut.

kami khawaratir, merebaknya pendirian minimarket ini juga bisa dimaknai sebagai upaya kapitalisasi ekonomi yang hanya didominasi kelas masyarakat tertentu saja yang dengan sendirinya menghambat upaya membangkitkan ekonomi kerakyatan. Ini sebuah ancaman,” katanya.(KUN)
OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

TEKNO
Apa itu Earnings Call dan Dampaknya ke Market Crypto

Apa itu Earnings Call dan Dampaknya ke Market Crypto

Kamis, 7 Mei 2026 | 15:31

Earnings call menjadi salah satu momen penting dalam dunia investasi karena mempengaruhi pergerakan pasar global. Tidak hanya saham, dampaknya juga bisa merembet ke market crypto.

AYO! TANGERANG CERDAS
Lulusan Sulit Terserap Kerja, Pemprov Banten Bakal Hapus Jurusan Akutansi dan Manajemen di SMK

Lulusan Sulit Terserap Kerja, Pemprov Banten Bakal Hapus Jurusan Akutansi dan Manajemen di SMK

Kamis, 7 Mei 2026 | 21:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengevaluasi sejumlah jurusan di sekolah menengah kejuruan (SMK) yang dinilai sudah tidak lagi sebanding dengan kebutuhan dunia kerja.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill