Connect With Us

Penyebar C1 Palsu Cuma Diberi Sanksi Administrasi

| Selasa, 14 Juli 2009 | 21:10

TANGERANGNEWS-Panwaslu Kota Tangerang hanya memberikan sanksi administrasi kepada tim sukses SBY-Boediono Kota Tangerang Herry Rumawatine terkait pengedaran formulir C1 paslu di beberapa TPS di Kota Tangerang. Pasalnya, tidak terdapat unsur tindak pidana pemilu dalam kasus tersebut. Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syafril Elain mengatakan, dalam rapat pleno yang digelarnya, Senin (13/7), pihaknya menilai bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran administrasi dimana yang berkompeten mamberikan sanksi adalah KPUD Kota Tangerang. “Setelah melakukan klarifikasi kepada semua pihak terkait beredarnya formulir C1 palsu tersebut, ternyata tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana pemilu, jadi kita tentukan pelanggaran administrasi,” ungkapnya. Menanggapi hal tesebut, Anggota KPU Provinsi banten Lukman Hakim yang kini mengambil alih KPUD Kota Tangerang mengungkapkan, pihaknya hanya akan memberikan teguran terhadap orang yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran adminsistrasi yang dilakukannya. “Kalau hanya bersifat administrasi paling kita tegur saja supaya jangan menyebarkan C1 lagi, dalam hal ini yang bertanggung jawab tim suksesnya” paparnya.(rangga)
SPORT
BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:16

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Perbarui Fasilitas Parkir

Bandara Soekarno-Hatta Perbarui Fasilitas Parkir

Sabtu, 5 Juli 2025 | 20:03

PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta terus meningkatkan kualitas layanan parkir demi mendukung kenyamanan dan kemudahan mobilitas seluruh pengguna jasa.

NASIONAL
Wacana Pajak UMKM, Komisi VII Sebut Hanya Membebankan Pengusaha Kecil

Wacana Pajak UMKM, Komisi VII Sebut Hanya Membebankan Pengusaha Kecil

Minggu, 6 Juli 2025 | 12:57

Rencana pemerintah memungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen terhadap UMKM yang berdagang melalui platform e-commerce seperti TikTok, Shopee, hingga Tokopedia, dikritisi DPR RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill