Connect With Us

Kasus Pelanggaran Pidana Pemilukada Banten Diproses

| Selasa, 3 Juli 2012 | 17:33

Ikon Pilkada Gubernur Banten. (tangerangnews / rangga)

 
TANGERANG-Pemilukada Provinsi Banten 2011  telah berlalu. Meski sudah berlalu, ternyata masih menyisakan masalah. Proses hukum dua kasus pelanggaran pidana dalam Pemilukada atas dua tersangka ternyata masih terus berlanjut. Dua orang tersangka diketahui adalah PO Abas Sunarya dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismanyah.
 
“Salah satunya kasus tersebut sudah P21, yakni tersangka PO Abas Sunarya,” kata Kajari Tangerang Jaja Subagja saat Pokja Wartawan Harian Tangerang audiensi dengan Kejari Tangerang.
 
Diketahui, PO Abas Sunarya pada 22 November 2011 lalu melakukan pencoblosan dua kali pada pemungutan suara Pemilukada Banten lalu.
Abas melakukan pencoblosan di TPS 3 dan TPS 8, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang.
 
Namun,  ketika ditanya lebih jauh, Jaja Subagja belum bisa memastikan kapan kasus Abbas Sunarya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Sebab, Polres Metro Tangerang selaku penyidik belum juga menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. “Belum diserahkan barang bukti dan tersangkanya,” katanya.
 
Kapolres Metro Tangerang Kompol Wahyu Widada mengatakan, bahwa penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dalam waktu dekat.
 
“Kita sudah dua kali memanggil PO Abas Sunarya untuk diserahkan ke Kejaksaan. Namun, yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan pertama karena istrinya saat itu sedang sakit,” kata Wahyu Widada.
 
Ketika panggilan kedua dilayangkan sekitar sepekan yang lalu, PO Abas Sunarya juga tidak bisa datang dengan alasan istrinya masuk rumah sakit. “ Katanya karena menderita stroke,” lanjut Wahyu Widada.
 
Pihak  kepolisian juga, kata dia, mempertimbangkan rasa kemanusaan sehingga bisa memaklumi tersangka. “Bagaimanapun, kita tetap harus bisa menunjukan empati kepada orang yang sedang dalam kesusahan, tidak serta merta main paksa, ujarnya.
 
Sedangkan untuk kasus pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Tangerang, Kapolres mengatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut.“Kita sudah minta keterangan dari tiga saksi ahli, salah satunya adalah dr Choirul Huda, pakar hukum pidana dari Universitas Muahamadiyah Jakarta,” katanya.
 
Selanjutnya, penyidik tinggal merumuskan saja apakah perbuatan Wakil Wali Kota Tangerang yang dilaporkan melakukan kampanye terselubung pada saat acara launching e-KTP di kantor kecamatan Batu Ceper bulan Oktober lalu memang memenuhi kriteria pelanggaran pidana atau tidak. “Kita tidak punya kepentingan dalam kasus ini , makanya kita akan proses hingga tuntas,” Kata Wahyu.  
 
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ketika dikonfirmasi menyatakan dirinya sama sekali tidak melakukan kampanye terselubung. “Saya datang sebagai Wakil Wali Kota Tangerang untuk mensosialisasikan e-KTP kepada warga. Jadi tidak benar itu,” katanya. (MUL/DRA)
 

TEKNO
OPPO Hadirkan Smartphone Terbaru Tahan Guncangan Standar Militer

OPPO Hadirkan Smartphone Terbaru Tahan Guncangan Standar Militer

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:51

Kabar gembira bagi para pencinta smartphone OPPO di Indonesia! Salah satu model terbaru OPPO A60, dikabarkan akan segera hadir di tanah air dalam waktu dekat.

OPINI
Cara Islam Mewujudkan Transportasi Aman dan Nyaman

Cara Islam Mewujudkan Transportasi Aman dan Nyaman

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:55

Transportasi aman dan nyaman adalah tuntutan kebutuhan setiap individu masyarakat. Dengannya dapat mengantarkan ke tempat tujuan dengan selamat. Terhindar dari ancaman kejahatan selama diperjalanan dan kecelakaan lalu lintas.

TANGSEL
KPU Tangsel Lantik 35 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

KPU Tangsel Lantik 35 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:06

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melantik 35 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill