TANGERANG - Sidang perdana perkara tindak pidana pasal 335 KUHP tentang tindakan pencemaran nama baik yang melibatkan Sartono Karsopawiro buruh PT Panarub Dwikarya, Kota Tangerang, digelar di PN Tangerang, Rabu (18/7). Dalam sidang tersebut, diupayakan jalur mediasi antar pihak PT Panarub dengan terdakwa.
"Benar sidangnya dimulai hari ini . Namun, sidang tidak membacakan dakwaan. Karena ini delik aduan, masih diupayakan jalur mediasi antara korban dan terdakwa," kata Andi Konggoasa, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
Menurut Andi, dari hasil mediasi yang dilancarkan, ada titik terang bahwa laporan tindak pidana tersebut akan dicabut oleh Desi Yusipa, korban yang juga atasan terdakwa di PT Panarub Dwikarya. Namun, semua keputusan akan diambil setelah ada mediasi kedua belah pihak. "Rencananya laporan mau dicabut. Tapi, semua bergantung pada pelapor," katanya.
Kejari Tangerang menangani kasus ini setelah pihak korban melaporkan tindak perkara 335 dan atau 310 KUHP pada akhir Februari 2012 lalu. Sartono Karsopawiro yang bekerja sebagai teknisi di PT Panarub Industri, lalu ditangkap dan dijebloskan ke LP Pemuda dengan alasan tidak memiliki tempat tinggal tetap dan dimungkinkan kabur.
Awal persitiwa penangkapan itu sendiri bermula dari tindakan Sutarno menegur atasannya yang dinilainya berlaku kasar terhadap karyawan. Dimana kejadian itu berawal pada tanggal 21 Februari 2012. Sekitar pukul 15.00 WIB, di area absensi produksi out sole sepatu, PT Panarub Industri.
Saat itu, pimpinannya, Desi Yusipa memarahi seorang pekerja yang dianggap melakukan kesalahan dengan kalimat dan perlakuan kasar. Secara spontan, Sartono menghampiri Desi lalu menegurnya agar berlaku sopan supaya jadi panutan. Sayangnya dia sempat mengutarakan kalimat ancaman, jika terus berlaku kasar atasannya bisa diapa-apain, bahkan bisa dibunuh.
Kemudian, pada tanggal 26 Juni 2012 lalu, ia dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Tangerang di LP Pemuda Tangerang karena dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Atas perbuatannya, Sartono dituduh melanggar pasal 335 KUHP atau pasal 310 ayat (1) KUHP.
Namun, pasca permohonan penangguhan penahanan buruh yang telah bekerja selama 15 tahun di PT Panarub Industri dikabulkan PN dan Kajari Tangerang, Sartono yang sempat mendekam di penjara selama 16 hari kemudian dibebaskan. (KUN)