Reporter : Kun Athira
TANGERANG-Merebaknya spanduk, baliho dan atribut sosialisasi kalangan politisi dan pengusaha yang bertebaran di jalan mulai membuat semerawut Kota Tangerang. Hal itu dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan juga telah melanggar Perda no 5/2011 tentang Keindahan, Ketertiban dan Kenyamanan (K3).
Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk segera menegakkan Perda K3 secara menyeluruh. Pasalnya, sudah banyak pelanggaran Perda K3 yang nampak di jalanan.
“Kalau kami hanya diminta mengesahkan Perda namun tidak ada penegakannya dilapangan, buat apa Perda harus ada. Coba elsekutif jangan tutup mata bahwa sudah banyak pelanggaran Perda soal K3 di jalan. Kalau memang benar begitu, kami harap Perda itu ditegakkan lagi sampai ke akar-akarnya,” ungkapnya, Rabu (8/8).
Herry juga berharap para pelaku politik di Kota Tangerang ini bisa mentaati aturan yang sudah diberlakukan di kota akhlakul karimah ini. “Kami harapkan juga kesadaran masyarakat dan kalangan tertentu tentang peraturan yang sudah ditetapkan utusan mereka di legislatif. Jangan sampai, adanya peraturan malah dilanggar begitu saja. Terlebih, adanya pelanggaran ini juga merugikan daerah,” singkatnya.
Sebelumnya, deskan yang sama dilayangkan Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kota Tangerang. Bahkan, lembaga ini menyoroti khusus soal merebaknya spanduk politisi yang sudah tidak teratur dan melanggar estetika Kota Tangerang. “Pemerintah, dalam hal ini pihak yang diamanati menegakkan Perda K3 harusnya bergerak sejak awal, jangan ini sudah marak belum ada tindakan apa-apa,” ucap Yuhendi Alamsyah, Walikota Lira Kota Tangerang.
Sementara itu, pantauan di lapangan, mulai Jalan HOS Cokroaminoto, lanjut ke Jalan Hasyim Asyari, khususnya di perempatan Ciledug, Jembatan Ciledug Indah 1, pertigaan Pasar Bengkok, Pertigaan Gondrong, Situ Cipondoh, hingga ke Jalan Veteran Kota Tangerang marak spanduk politisi yang tidak dipasang di tempat yang sudah disediakan.