Connect With Us

Coblos Dua Kali, PO Abas Sunarya Divonis Bersalah

| Jumat, 10 Agustus 2012 | 18:31

PO Abbas Sunarya (tangerangnews / tangerangnews/dira)

Reporter : Dira Derby

TANGERANG-Sidang dalam kasus pelanggaran Pemilukada Banten dengan tersangka sekretaris DPD Golkar Kota Tangerang PO Abas Sunarnya divonis bersalah karena berbuat curang dengan cara mencoblos dua kali di TPS yang berbeda.  Hal itu dikatakan oleh Ketua Majelis Hakim Syamsul Bachri Harahap setelah usai persidangan.
 
“Tidak ada saksi yang meringankan. Sidang tadi itu agendanya tuntutan sekaligus putusan,” kata Syamsul, Jumat (10/08/2012).   Syamsul mengatakan, karena tidak ada saksi yang meringankan atau yang menyatakan bahwa PO Abbas di dalam bilik TPS tidak memilih, artinya secara sah telah terbukti dirinya bersalah.
 
“Terbukti bersalah, meski terdakwa telah membantah berkali-kali. Sebab, dasarnya adalah surat suara yang dia ambil, di TPS juga ada daftar nama terdakwa dan dia ke bilik suara,” katanya.
 
Karenanya, PO Abbas terbukti bersalah melanggar No.32/2004 tentang Pemilukada dengan ancaman hukuman 1-6 bulan penjara atau denda maksimal Rp2 juta.
 
“Tetapi kita vonis dia dengan denda Rp1juta. Yang meringankan karena dia selama persidangan taat aturan, sedangkan yang memberatkan dia merupakan orang yang mengerti aturan Pemilukada,” katanya.
 
Ditanya apakah saat sidang PO Abbas menerimanya, Syamsul mengaatakan, terdakwa menerima putusan itu. “Iya tadi dia menerimanya, tetapi sudah pulang bersama pengawal-pengawalnya (pria berbadan tegap),” katanya.
  
 
 

KOTA TANGERANG
Remaja 15 Tahun Jadi Kurir Ganja 3,4 Kg, Ditangkap di Pul Bus Tanah Tinggi Tangerang

Remaja 15 Tahun Jadi Kurir Ganja 3,4 Kg, Ditangkap di Pul Bus Tanah Tinggi Tangerang

Jumat, 7 Agustus 2026 | 18:58

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 3,4 kilogram yang dikirim dari Sumatera Utara menuju Jakarta.

BANTEN
Atasi Kemacetan Parah dan Banjir Tahunan, Pemprov Banten Bakal Tata Kawasan Industri Serang Barat

Atasi Kemacetan Parah dan Banjir Tahunan, Pemprov Banten Bakal Tata Kawasan Industri Serang Barat

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:49

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah untuk menyelesaikan berbagai persoalan menahun di kawasan industri Serang Barat.

SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill