Reporter : Kun Athira
TANGERANG–Lantaran dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban, Keindahan dan Kenyamanan (K3) Kota Tangerang, puluhan spanduk dan balogho milik partai politik (parpol) dan umum ditertibkan Satpol PP Kota Tangerang, Jumat (24/8).
Puluhan spanduk yang ditertibkan tersebut merupakan spanduk ucapan hari raya dan ucapan puasa ramadhan yang liar tanpa izin dan dipasang di jalur-jalur protokol Kota Tangerang. “Banyak spanduk milik parpol yang tidak ada izinnya kami tertibkan,” kata Afdiwan,
Kepala Bagian Pengawasanan dan Penindakan Satpol PP Kota Tangerang.
Menurutnya, pemasangan spanduk tersebut jelas merusak estetika kota khususnya perda tentang K3 yang sudah diberlakukan Pemkot Tangerang. “Total sebanyak 44 spanduk dan baligho yang kami amankan dan bawa ke kantor kami, dengan rincian, 34 spanduk milik berbagai macam parpol, dan 10 spanduk lainnya merupakan milik umum, seperti perumahan dan perorangan,” jelasnya.
Disinggung soal masih maraknya spanduk liar lain yang dipasang parpol dan kalangan umum di jalur protokol, serta tanpa dilengkapi izin, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) serta Trantib di masing-masing kecamatan untuk menertibkannya.
“Secara bertahap semuanya akan ditertibkan,” tandasnya.