Connect With Us

Lagi, Dua Ruko Tanpa Izin Disegel

| Kamis, 30 Agustus 2012 | 18:12

Reporter : Kun Athira

TANGERANG - Lantaran melanggar izin bangunan, dua bangunan ruko di Jalan Raya Beringin, Kelurahan Nusajaya, Perum 1 Karawaci, Kota Tangerang disegel Satpol PP Kota Tangerang, Kamis (30/8). Parahnya, izin belum keluar bangunan sudah didirikan.

Bukan hanya itu, bangunan ruko tersebut sebelumnya juga sudah disegel Dinas Tata Kota Tangerang karena melanggar hal yang sama. "Saat disegel Tata Kota pemilik mengurus izin, hanya saja izin belum dikeluarkan, masih terus dibangun, makanya kami segel," kata Afidwan, Kepala Bidang Pengawasan Satpol PP Kota Tangerang.

Menurut Afdiwan, dua gedung ruko yang memiliki masing-masing 4 unit tersebut seharusnya mematuhi aturan yang ada. Terlebih, pemilik sudah dipanggil untuk mengikuti rapat pertimbangan pasca disegel Dinas Tata Kota. "Kalau setelah penyegelan ini masih ada pembangunan, maka akan kami sita semua bahan dan alat bangunan milik mereka," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Afdiwan menegaskan, pihaknya mewanti-wanti sekali pada semua pihak yang akan melakukan pembangunan harus memiliki izin terlebih dahulu. "Kami menghimbau jangan melakukan pembangunan disaat baru memiliki tanda terima berkas, apalagi tanpa izin. Karena kami tidak segan membongkar. Dan konsekwensinya harus ditanggung pemilik," tandasnya.

BANDARA
Siap-Siap! Puncak Arus Balik di Bandara Soetta 28 Maret, Penumpang Diproyeksi Capai 198 Ribu

Siap-Siap! Puncak Arus Balik di Bandara Soetta 28 Maret, Penumpang Diproyeksi Capai 198 Ribu

Selasa, 24 Maret 2026 | 22:50

Setelah melayani lonjakan penumpang pada puncak arus mudik, Bandara Internasional Soekarno-Hatta kini bersiap menghadapi tantangan berikutnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

OPINI
Idul Fitri dan Matinya Hak Berijtihad di Bawah Stempel Negara

Idul Fitri dan Matinya Hak Berijtihad di Bawah Stempel Negara

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:37

Ramadan 1447 Hijriah (2026) baru saja membasuh spiritualitas kita, namun ia menyisakan residu kegelisahan yang melampaui urusan ibadah. Di tengah gema takbir yang bersahutan, publik disuguhi tontonan otoritas keagamaan yang tak lagi sekadar memandu

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill