Connect With Us

Sembilan Partai di Kota Tangerang Harus Diverifikasi

| Jumat, 31 Agustus 2012 | 17:10

Kantor KPU Kota Tangerang. (tangerangnews / deddy)

Reporter : Dira Derby

TANGERANG-Sembilan partai politik yang tercatat di Kota Tangerang wajib untuk diverifikasi kembali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehubungan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang keluar Rabu (29/8).
 
Ketua KPU Kota Tangerang Safril Elain mengatakan, semua partai termasuk juga yang sudah lolos parlementary threshold, harus diverifikasi. Di Kota Tangerang, ada sebanyak sembilan partai terdaftar yang harus diverikasi.
 
“Untuk itu KPU Kota Tangerang minta kepada sembilan partai untuk menyiapkan berkas guna dilakukan verifikasi faktual," katanya, Jumat (31/8).
 
Menurutnya, dasar verifikasi ini selain UU No 8/2012 tentang pemilu, juga sesuai dengan peraturan KPU No 8/2012 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, Anggota DPRD, DPRD Provinsi ataupun DPRD Kabupaten/Kota.
 
"Partai harus menyiapkan dokumen sesuai pasal 8 - 37 tahun 2012, antara lain yang isinya menyebutkan untuk menyiapkan foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) partai paling sedikit seperseribu dari jumlah penduduk," ujar SYafril.
 
Bila dihitung dari jumlah penduduk Kota Tangerang yang mencapai 1,8 juta orang, kata dia, berarti setiap partai paling sedikit menyiapkan 1800 KTA . "Nanti akan kita Verifikasi lagi, apabila KTA nya bukan Kota Tangerang, maka akan kita keluarkan dari daftar setoran KTA. Tak cuma KTA, beberapa dokumen lain seperti kelengkapan surat-surat kesekertariatan juga harus dilengkapi," tegasnya.
 
Berdasarkan jadwal, KPU Kota Tangerang sudah harus menerima dokumen dari partai mulai tanggal 4-24 Oktober 2012. Nantinya KPU akan melakukan laporan hasil verifikasi secara berjenjang ke KPU Provinsi hingga ke KPU Pusat.
 
Adapun 9 partai di Kota Tangerang yang harus diverifikasi diantaranya, Demokrat, PDIP, Golkar, PPP, PAN, PKS, PKB, Gerindra dan Hanura. Sementara untuk partai Nasdem yang sudah tercatat di Kemenkumham sebagai partai harus juga diverifikasi.

OPINI
Idul Fitri dan Matinya Hak Berijtihad di Bawah Stempel Negara

Idul Fitri dan Matinya Hak Berijtihad di Bawah Stempel Negara

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:37

Ramadan 1447 Hijriah (2026) baru saja membasuh spiritualitas kita, namun ia menyisakan residu kegelisahan yang melampaui urusan ibadah. Di tengah gema takbir yang bersahutan, publik disuguhi tontonan otoritas keagamaan yang tak lagi sekadar memandu

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

PROPERTI
Pasar Modern Paramount Petals Hadirkan Pengalaman Belanja yang Nyaman

Pasar Modern Paramount Petals Hadirkan Pengalaman Belanja yang Nyaman

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Paramount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.

KAB. TANGERANG
 Polsek Kronjo Digeruduk Emak-emak Gegara Tangkap Pelaku Pungli Pulau Cangkir

Polsek Kronjo Digeruduk Emak-emak Gegara Tangkap Pelaku Pungli Pulau Cangkir

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10

Beredar sebuah unggahan video di sosial media yang berisi video dengan narasi puluhan ibu rumah tangga (IRT) dan anak yatim menggruduk Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 25 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill