Connect With Us

e-KTP Belum Berlaku di Pelayanan Publik

| Selasa, 18 September 2012 | 13:27

e-KTP di Kota Tangerang diluncurkan. (tangerangnews / dira)


 Reporter : Rangga A Zuliansyah

 
TANGERANG-Program Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang menjadi program unggulan pemerintah pusat, ternyata menimbulkan persoalan di masyarakat.
 
Kesiapan infrastruktur dan perangkat teknologi untuk menunjang program tersebut hingga saat ini belum tersedia pada sejumlah tempat pelayanan publik seperti kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), Perbankan dan Imigrasi, sehingga membuat masyarakat yang terlanjur menerima e-KTP kesulitan untuk mendapatkan pelayanan.
 
 
Menurut Kepala Disdukcatpil Kota Tangerang, Raden Rina Hernaningsih, pihaknya mengaku mendapat beberapa laporan dari warga terkait dengan  tidak bisa digunakannya e-KTP di tempat pelayanan publik.
 
"Ya memang, e-KTP tersebut berlaku secara efektif baru pada 2013 mendatang dan kami belum lakukan sosialisasi ke tempat-tempat pelayanan publik karena masih menunggu surat edaran dari Kemendagri, karena ini memang kewenangan pemerintah pusat,"ujar Rina Kepada Radar Banten, Senin (17/9). 
 
Namun Rina mengaku, guna mengatasi persoalan ini, paling lambat akhir pekan ini pihaknya akan segera mengirimkan surat ke berbagai instansi terkait, untuk memberitahukan bahwa sebagian besar warga Kota Tangerang sudah menggunakan e-KTP, sehingga KTP regulernya (lama) ditarik oleh pihak kecamatan. "Hingga pertengahan September 2012 ini, tercatat sudah 70 persen wajib KTP yang menerima fisik e-KTP," ujarnya. 
 
Rina mengatakan, salah satu faktor yang membuat e-KTP tersebut belum bisa digunakan di tempat pelayan publik adalah belum tersedianya alat pembaca e-KTP atau smart card reader di sejumlah tempat pelayanan publik. "Saya minta warga tidak perlu khawatir, ini hanya persoalan teknis saja,"tandasnya. 
 
Sementara itu Imron, salah satu warga, Kecamatan Tangerang, mengaku, dirinya ketika hendak melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sempat ditolak oleh petugas perpanjangan STNK, karena e-KTP yang dibawanya dan terpaksa kembali lagi ke kecamatan untuk membuat surat keterangan bahwa dirinya memang warga setempat. "Ya ini sih namanya nyusahin mas, katanya e-KTP dibikin supaya mempermudah masyarakat?. Saya berharap hal ini bisa segera diatasi,"ujarnya. 
 
Terpisah, Didi salah satu staff di kantor Samsat Kota Tangerang memabantah bahwa pihaknya tidak melayani warga yang menggunakan e-KTP. "Memang saat ini di tempat kami tidak ada alat unutk membaca e-KTP, tapi bukan berarti warga pemilik e-KTP tidak dilayani. Mereka tetap kami layani secara manual,"ujarnya.
BANTEN
Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:12

Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

OPINI
Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:24

Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill