Connect With Us

e-KTP Belum Berlaku di Pelayanan Publik

| Selasa, 18 September 2012 | 13:27

e-KTP di Kota Tangerang diluncurkan. (tangerangnews / dira)


 Reporter : Rangga A Zuliansyah

 
TANGERANG-Program Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang menjadi program unggulan pemerintah pusat, ternyata menimbulkan persoalan di masyarakat.
 
Kesiapan infrastruktur dan perangkat teknologi untuk menunjang program tersebut hingga saat ini belum tersedia pada sejumlah tempat pelayanan publik seperti kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), Perbankan dan Imigrasi, sehingga membuat masyarakat yang terlanjur menerima e-KTP kesulitan untuk mendapatkan pelayanan.
 
 
Menurut Kepala Disdukcatpil Kota Tangerang, Raden Rina Hernaningsih, pihaknya mengaku mendapat beberapa laporan dari warga terkait dengan  tidak bisa digunakannya e-KTP di tempat pelayanan publik.
 
"Ya memang, e-KTP tersebut berlaku secara efektif baru pada 2013 mendatang dan kami belum lakukan sosialisasi ke tempat-tempat pelayanan publik karena masih menunggu surat edaran dari Kemendagri, karena ini memang kewenangan pemerintah pusat,"ujar Rina Kepada Radar Banten, Senin (17/9). 
 
Namun Rina mengaku, guna mengatasi persoalan ini, paling lambat akhir pekan ini pihaknya akan segera mengirimkan surat ke berbagai instansi terkait, untuk memberitahukan bahwa sebagian besar warga Kota Tangerang sudah menggunakan e-KTP, sehingga KTP regulernya (lama) ditarik oleh pihak kecamatan. "Hingga pertengahan September 2012 ini, tercatat sudah 70 persen wajib KTP yang menerima fisik e-KTP," ujarnya. 
 
Rina mengatakan, salah satu faktor yang membuat e-KTP tersebut belum bisa digunakan di tempat pelayan publik adalah belum tersedianya alat pembaca e-KTP atau smart card reader di sejumlah tempat pelayanan publik. "Saya minta warga tidak perlu khawatir, ini hanya persoalan teknis saja,"tandasnya. 
 
Sementara itu Imron, salah satu warga, Kecamatan Tangerang, mengaku, dirinya ketika hendak melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sempat ditolak oleh petugas perpanjangan STNK, karena e-KTP yang dibawanya dan terpaksa kembali lagi ke kecamatan untuk membuat surat keterangan bahwa dirinya memang warga setempat. "Ya ini sih namanya nyusahin mas, katanya e-KTP dibikin supaya mempermudah masyarakat?. Saya berharap hal ini bisa segera diatasi,"ujarnya. 
 
Terpisah, Didi salah satu staff di kantor Samsat Kota Tangerang memabantah bahwa pihaknya tidak melayani warga yang menggunakan e-KTP. "Memang saat ini di tempat kami tidak ada alat unutk membaca e-KTP, tapi bukan berarti warga pemilik e-KTP tidak dilayani. Mereka tetap kami layani secara manual,"ujarnya.
PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

BANTEN
Baru Punya 35, Banten Butuh 1.388 Dapur MBG untuk Penuhi Kebutuhan 2,9 Juta Siswa

Baru Punya 35, Banten Butuh 1.388 Dapur MBG untuk Penuhi Kebutuhan 2,9 Juta Siswa

Selasa, 13 Mei 2025 | 20:29

Provinsi Banten membutuhkan sekitar 1.388 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memenuhi kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sementara jumlah yang ada saat ini, masih terbilang belum ideal.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill